Kejari Bangkalan Segera Tangkap Dosen Korupsi P2SEM
Jumat, 19 Juli 2013 21:36 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Bangkalan di Pulau Madura, Jawa Timur, memastikan segera menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pada Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di wilayah itu.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkalan Agus Budianto, Jumat, tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi P2SEM itu bernisial "IG".
"Yang bersangkutan merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Bangkalan dan berdasarkan hasil penyelidikan ia memang terlibat, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," katanya menjelaskan.
IG sendiri merupakan merupakan ketua pelaksana sekaligus penanggung jawab program P2SEM di Bangkalan yang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp525 juta. Program kegiatan itu untuk peningkatan kualitas guru dan manajemen sekolah melalui pelatihan penyusunan usulan penelitian.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bangkalan menyebutkan, dana yang dialokasikan pemerintah untuk kegiatan peningkatan kualitas guru dan manajemen sekolah sebesar Rp125 juta.
Program lainnya ialah peningkatan penghasilan masyarakat dengan memberikan pelatihan berupa pembuatan kecap dari air kelapa dengan lokasi sasaran di Kabupaten Sumenep.
"Dana yang dialokasikan untuk program kedua ini sama, yakni Rp125 juta," kata Agus Budianto menjelaskan.
Selain kedua program itu, "IG" juga menjalankan program peningkatan demokrasi dengan cara mengadakan pelatihan saksi pemilu di Desa Penyapen, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, dengan alokasi dana yang sama, yakni Rp125 juta.
Program kegiatan lainnya yang juga dilaporkan terlaksana dalam program P2SEM itu adalah pelatihan internet bagi pelaku usaha kecil menengah dari kalangan generasi muda Gresik, sebesar Rp150 juta.
"Semua usulan program itu dari dosen 'IG' itu dan berdasarkan hasil penyelidikan kami, program itu memang tidak layak, dan terkesan hanya formalitas belaku. Jadi sebatas digelar," katanya menambahkan.
IG sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi program P2SEM di Bangkalan itu. Sebelumnya tim penyidik Kejari juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu dan keduanya merupakan teman "IG".
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Agus Budianto lebih lanjut menjelaskan, selama ini IG memang dikenal kooperatif dan selalu memenuhi panggilan tim penyidik Kejari.
"Namun demi untuk kepentingan penyidikan, semisal dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dalam waktu dekat yang bersangkutan tetap akan kami tahan," katanya menambahkan.
Menurut Agus, tersangka IG, terancam pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi P2SEM merupakan program pemerintah provinsi Jatim tahun 2008. Selain karena program fiktif, kelompok masyarakat penerima bantuan pada program itu juga banyak yang fiktif. (*)