Gresik, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, meminta kepada pengelola restoran "Mamamia" untuk membongkar keberadaan ruang karaoke di lokasi itu, sebab telah menyalahi izin pengajuan awal.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Tarso Sagito, Jumat menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin kepada pengelola apabila keberadaan ruang karaoke masih belum dibongkar.
Dikatakannya, pihak pengelola pada awal pengajuannya ke pemkab adalah untuk membuka restoran, dan bukan tempat karaoke, sehingga apabila ada ruang karaoke maka harus dibongkar.
"Kalau ada ruang-ruang untuk karaoke itu namanya bukan restoran, melainkan tempat karaoke, sehingga ada indikasi penyalahgunaan izin," katanya.
Tarso berjanji akan membantu mempercepat mengeluarkan izin apabila keberadaan ruang karaoke telah dibongkar oleh pengelola, serta melakukan perubahan izin HO atau izin gangguan, serta izin mendirikan bangunan (IMB).
"Setelah pengelola melakukan pembongkaran ruang karaoke, lalu merubah izin HO dan IMB, maka pemkab bisa mengeluarkan izin," katanya.
Dijelaskan Tarso, keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Gresik sebelumnya telah dilarang oleh bupati, karena dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto sebelumnya juga melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa sejumlah lokasi karaoke, seperti "Nav Express" yang berada di Jalan Kapten Dulasim, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas.
Sambari mengaku, Pemkab Gresik akan memberikan izin lokasi karaoke apabila ruangannya atau lokasinya transparan dan harus ada kaca yang dapat dilihat dari luar.
"Kalau ada investor yang mau mendirikan tempat karaoke di Gresik, mereka harus merujuk pada peraturan daerah yang ada, dan untuk Mamamia pengajuannya adalah restoran," katanya.
Sementara itu, pemkab melalui Disbudparpora juga telah menyurati pengelola Mamamia untuk menutup usahanya terlebih dahulu sebelum membereskan pembongkaran ruang karaoke dan merubah izin HO serta IMB.(*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026