Gresik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gresik menargetkan minimal 60 persen tenaga kerja di wilayah setempat berasal dari warga lokal melalui optimalisasi implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang kesempatan kerja.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing tenaga kerja daerah.

“Ketika SDM semakin kompeten dan kesempatan kerja terbuka luas bagi warga Gresik, maka kesejahteraan akan tumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Jumat.

Ia menjelaskan, untuk itu langkah pemerintah daerah dalam mencapai target tersebut dengan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja agar mampu bersaing di dunia industri.

Selain itu, Pemkab Gresik bersama unsur tripartit juga memperkuat pengawasan proses rekrutmen tenaga kerja guna memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal.

Pemerintah daerah setempat juga mengoptimalkan peran Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran hak normatif pekerja serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

Dalam kesempatan yang sama, penandatanganan komitmen bersama juga dilakukan antara serikat pekerja/buruh dan pemerintah daerah setempat yang memuat langkah strategis di bidang ketenagakerjaan, termasuk penguatan regulasi, perlindungan jaminan sosial, dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Ketua Panitia May Day 2026 Subari menyatakan peringatan tahun ini diisi dengan kegiatan positif tanpa aksi turun ke jalan, melainkan melalui tasyakuran dan penguatan kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

“Ini menjadi simbol kedewasaan hubungan industrial di Gresik yang semakin harmonis dan konstruktif,” katanya.

Peringatan May Day 2026 di Gresik berlangsung kondusif dengan dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, dunia usaha, dan perwakilan serikat pekerja.



Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026