Polisi Jember Tangkap Penambang Emas di Hutan
Senin, 13 Mei 2013 19:47 WIB
Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor Wuluhan bersama Perum Perhutani Jember menangkap sedikitnya 10 orang yang diduga menambang emas di kawasan hutan Gunung Manggar di Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Mereka sedang kami tahan dan diproses secara hukum karena melakukan penggalian di kawasan hutan dengan dalih mencari emas," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Wuluhan, Aiptu Mukiyat, Senin.
Dari 10 orang yang ditangkap itu, sebanyak dua orang warga Kecamatan Mumbulsari Jember, lima orang warga Bogor-Jawa Barat, dan tiga orang merupakan warga Kabupaten Banyuwangi.
"Mereka ditangkap saat menggali tanah di kawasan Gunung Manggar dan beberapa alat penggali seperti pacul, serta beberapa karung tanah hasil galian disita polisi," tuturnya.
Kesepuluh orang yang ditangkap itu dijerat pasal 50 ayat (3) huruf g, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Sesuai pasal tersebut, mereka dinilai melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin menteri," katanya.
Gunung Manggar setinggi 500 meter dari permukaan laut di Desa Kesilir tersebut, dikelola Resor Pemangku Hutan (RPH) Perhutani Glundengan, Kecamatan Wuluhan. Selain ditumbuhi ribuan pohon jati, gunung yang memanjang puluhan kilometer hingga Desa Tamansari itu juga ditempati beberapa jenis hewan yang dilindungi, seperti kijang.
"Terlepas ada atau tidaknya unsur emas di dalam gunung itu, mereka sudah merusak lingkungan dan papan larangan yang kami pasang tidak dihiraukan,"kata Mantri RPH Perhutani Glundengan, Ali Makki.
Sementara Administratur Perhutani Jember Nanang Sugiarto menegaskan bahwa kandungan emas di Gunung Manggar hanyalah isu belaka, karena berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan pihaknya menyebutkan tidak ada kandungan emas di wilayah tersebut.
"Isu itu sengaja disebarkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab dari luar daerah, sehingga banyak warga yang berbondong-bondong melakukan penggalian hingga kedalaman 9 meter dan merusak lingkungan," tuturnya.
Pihak Perhutani Jember bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan penjagaan di kawasan tersebut, agar aktivitas penambangan liar tidak berlanjut yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem hutan. (*)