Surabaya (ANTARA) - Sebidang tanah dapat menjadi masjid, sekolah, makam, atau lahan yang lama tidak berubah dari fungsi awalnya. Uang yang diwakafkan pun dapat berhenti sebagai angka dalam rekening jika tidak dikelola dengan kemampuan yang memadai.
Di situlah pertanyaan penting tentang masa depan wakaf bermula, bukan semata berapa banyak yang berhasil dihimpun, tetapi seberapa besar manfaat yang lahir darinya.
Indonesia memiliki modal sosial yang besar untuk mengembangkan wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat akumulasi penghimpunan wakaf nasional telah menembus lebih dari Rp30 triliun pada pertengahan 2026.
Di saat yang sama, Data BWI 2025 menunjukkan ada 435.768 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 277.203 hektare. Sementara itu, potensi wakaf uang nasional menurut kajian Kementerian Agama dan BWI diperkirakan mencapai Rp180 triliun hingga Rp400 triliun per tahun.
Angka tersebut menunjukkan ruang pertumbuhan yang luas. Namun, potensi tidak otomatis berubah menjadi kesejahteraan. Wakaf baru benar-benar bernilai ketika asetnya terlindungi, dikelola secara profesional, menghasilkan manfaat, dan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kota Surabaya, Jawa Timur, menghadirkan contoh yang menarik. Kota tersebut memperoleh predikat Kota Wakaf Kolaboratif Terbaik 2026 dalam ajang Impact & Collaboration 2026 yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Sejak ditetapkan sebagai salah satu dari 10 Kota Wakaf pada 2025, Surabaya membangun kolaborasi antara Pemerintah Kota, Kementerian Agama, BWI, dan BAZNAS. Hingga September 2026, dana wakaf uang yang dihimpun di kota itu mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Nilai tersebut penting, tetapi lebih penting lagi adalah bagaimana uang yang terkumpul kemudian dikelola. Program wakaf calon pengantin, wakaf pelajar, serta pelibatan rumah sakit menunjukkan bahwa wakaf sedang dicoba untuk didekatkan dengan berbagai ruang kehidupan masyarakat.
Pemerintah Kota Surabaya sejak awal juga menempatkan wakaf sebagai instrumen yang diharapkan dapat mendukung ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan penguatan kesejahteraan warga.
Modal besar
Masalah wakaf Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan aset. Tantangannya adalah mengubah aset yang tersebar menjadi kekuatan ekonomi dan sosial yang terkelola dengan baik.
Data BWI pada 2026 menunjukkan masih terdapat sekitar 215.830 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dari total 522.026 bidang yang tercatat dalam pendataan tersebut. Artinya, sekitar 41 persen tanah wakaf belum memiliki sertifikat wakaf.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi karena lemahnya kepastian hukum dapat membuka ruang sengketa dan menyulitkan pengembangan aset.
Karena itu, legalisasi harus menjadi pekerjaan pertama sebelum ambisi mengubah tanah wakaf menjadi pusat ekonomi. Sertifikasi memberi kepastian hukum, tetapi setelah itu diperlukan perencanaan pemanfaatan yang realistis.
Tanah di kawasan padat dapat dikembangkan menjadi ruang usaha, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, atau fungsi sosial lainnya sepanjang sesuai dengan ikrar wakaf dan ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tidak membatasi wakaf hanya untuk sarana ibadah dan sosial. Regulasi tersebut membuka ruang bagi pemanfaatan wakaf untuk memajukan kesejahteraan umum dan mengembangkan potensi ekonomi harta benda wakaf.
Undang-undang itu juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan profesional nazir sebagai pengelola wakaf.
Dengan demikian, wakaf produktif bukan gagasan tambahan di luar sistem perwakafan. Ia justru bagian dari amanat pengelolaan wakaf yang sudah memiliki dasar hukum.
Persoalannya kemudian beralih kepada kualitas pengelolaan. Nazir tidak cukup hanya memiliki niat baik. Mereka membutuhkan kemampuan menyusun rencana usaha, mengelola risiko, membuat laporan keuangan, memahami pasar, dan menjaga kepatuhan terhadap ketentuan wakaf.
Kementerian Agama pada 2026 menjalankan Program Inkubasi Wakaf Produktif yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas nazir, membangun tata kelola usaha yang profesional, membuka lapangan kerja, serta mengembangkan tanah wakaf yang memiliki nilai ekonomi. Program tersebut bahkan diarahkan menjangkau 514 titik kabupaten dan kota melalui kolaborasi.
Arah itu menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf mulai bergerak dari pendekatan penghimpunan menuju pengembangan. Pergeseran tersebut penting karena dana atau aset wakaf harus memiliki kemampuan menghasilkan manfaat secara berkelanjutan.
Tata kelola
Hasil Survei Nasional ZISWAF 2026 yang dilakukan Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Indikator Politik Indonesia menunjukkan baru 5,8 persen warga muslim yang memberikan wakaf dalam 12 bulan terakhir.
Pada wakaf uang, 95,5 persen transaksi dilakukan secara luring. Sementara itu, 46,5 persen masyarakat mengetahui wakaf dapat dilakukan dalam bentuk uang, meskipun 72,3 persen menyatakan tertarik menunaikannya.
Data tersebut memperlihatkan adanya jarak antara minat dan tindakan. Masyarakat mungkin bersedia berwakaf, tetapi belum memahami bentuk wakaf yang tersedia, saluran yang resmi, atau manfaat apa yang akan dihasilkan setelah dana diserahkan.
Karena itu, literasi wakaf harus bergerak dari sekadar ajakan menjadi edukasi yang konkret. Masyarakat perlu mengetahui siapa nazirnya, bagaimana aset dikelola, ke mana hasilnya disalurkan, serta bagaimana kinerja pengelola dapat diawasi.
Digitalisasi dapat menjadi salah satu jalan, tetapi bukan tujuan akhir. Sistem digital harus memudahkan wakif mengetahui perkembangan aset, jumlah manfaat yang dihasilkan, serta program yang dibiayai. Transparansi semacam itu sekaligus dapat memperkuat kepercayaan publik.
Kota Wakaf juga jangan berhenti sebagai label administratif atau penghargaan. Kementerian Agama dalam kebijakan 2026 menempatkan penguatan tata kelola, pengembangan aset produktif, percepatan legalisasi dan sertifikasi tanah, peningkatan kapasitas nazir, serta kolaborasi pemerintah daerah sebagai bagian dari optimalisasi Program Kota Wakaf.
Kerangka tersebut dapat diterapkan secara lebih terukur di Surabaya. Pemkot bersama BWI, Kemenag, BAZNAS, organisasi masyarakat, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan dunia usaha dapat membangun peta aset wakaf berdasarkan lokasi, status legalitas, nilai ekonomi, dan kebutuhan masyarakat di sekitarnya.
Dengan peta tersebut, sebidang tanah tidak lagi dilihat hanya sebagai aset yang harus dijaga, tetapi sebagai sumber daya yang dapat dirancang pemanfaatannya. Tanah di sekitar kawasan pendidikan dapat diarahkan untuk mendukung ekosistem pendidikan.
Aset di kawasan perdagangan dapat dikaji untuk pengembangan usaha. Sementara aset di wilayah dengan kebutuhan sosial tinggi dapat diarahkan untuk pelayanan masyarakat.
Dampak nyata
Ukuran keberhasilan wakaf perlu diperluas. Jumlah rupiah yang terkumpul memang penting, tetapi tidak cukup.
Yang lebih penting adalah jumlah penerima manfaat, pendapatan yang dihasilkan aset, biaya pendidikan yang dapat ditanggung, layanan kesehatan yang dapat diberikan, lapangan kerja yang tercipta, atau usaha kecil yang tumbuh karena dukungan dana wakaf.
BWI mengingatkan pentingnya riset untuk memastikan wakaf benar-benar mengubah kehidupan penerima manfaat. Data mengenai besarnya aset tidak dengan sendirinya menjelaskan berapa banyak orang yang memperoleh beasiswa, berapa keluarga yang terbantu biaya kesehatan, atau seberapa besar perubahan kesejahteraan yang dihasilkan.
Sudut pandang itu penting bagi Surabaya. Penghimpunan Rp1,8 miliar perlu diikuti dengan peta manfaat yang dapat dibaca publik. Berapa yang menjadi modal produktif, berapa hasil pengembangannya, siapa penerima manfaatnya, dan apa perubahan yang terjadi harus dapat dijelaskan secara berkala. Dengan begitu, kepercayaan tidak dibangun melalui seremoni, tetapi melalui bukti.
Pengelolaan wakaf juga perlu menerapkan prinsip kehati-hatian. Keinginan menjadikan aset produktif tidak boleh mengabaikan ketentuan syariah, ikrar wakif, kepastian hukum, kelayakan usaha, dan perlindungan pokok aset. Wakaf bukan dana yang bebas digunakan tanpa batas, melainkan amanah yang memiliki aturan dan tujuan.
Di sinilah kolaborasi lintas lembaga menjadi penting. Pemerintah menyediakan kebijakan dan fasilitasi, BWI memperkuat pembinaan, Kementerian Agama menjaga aspek perwakafan, ATR/BPN membantu kepastian legalitas tanah, lembaga keuangan syariah mendukung penghimpunan wakaf uang, sedangkan naziir memastikan aset dikelola secara profesional.
Bila seluruh unsur tersebut bergerak dalam satu ekosistem, wakaf dapat berkembang dari amal individual menjadi kekuatan sosial yang lebih terukur. Ia dapat membantu membiayai pendidikan, memperkuat layanan kesehatan, membuka kesempatan ekonomi, dan menopang kelompok masyarakat yang membutuhkan tanpa menghilangkan pokok aset yang diwakafkan.
Surabaya telah memiliki fondasi berupa kolaborasi, penghimpunan wakaf uang, dan program Kota Wakaf. Tahap yang lebih menentukan kini adalah menunjukkan hasil dari setiap amanah yang terkumpul.
Sebab wakaf bukan sekadar tentang menyerahkan sebagian harta untuk kebaikan. Wakaf adalah tentang bagaimana kebaikan itu terus bekerja setelah harta berpindah tangan.
Ketika aset berhasil dijaga, dikembangkan, dan manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi, di sanalah wakaf menemukan kekuatan sejatinya sebagai bagian dari pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.