Oleh Maria Rosari Dwi Putri Jakarta (Antara) - Penyidik KPK dalam rangka melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka Ahmad Fathanah, kembali melakukan penyitaan harta yang diduga milik tersangka kasus suap daging sapi impor tersebut. "Penyidik menyita rumah atas nama istri AF (Ahmad Fathanah) yaitu Sefti, di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 nomor 15," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat. Fathanah adalah salah satu tersangka dalam kasus suap daging sapi impor, dan yang bersangkutan adalah orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan tersangka untuk kasus tersebut. Selain rumah di perumahan Permata Depok, Jawa Barat, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan atas nama Fathanah yang berlokasi di Pesona Khayangan Blok BS nomor 5, Jawa Barat. (*)
Berita Terkait
PM Greenland tidak tahu apa yang disepakati antara Trump dan NATO
23 Januari 2026 10:05
Kirim tim peliputan, ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 Januari 2026 15:50
Wamenkomdigi : Kantor Berita ANTARA berperan penting publikasikan program pemerintah
20 Januari 2026 17:46
ANTARA silaturahim dengan Gubernur Khofifah di Grahadi
19 Januari 2026 20:55
ANTARA silaturahim dengan Gubernur Jawa Timur
19 Januari 2026 18:27
Reposisi ANTARA: tantangan kecepatan, independensi, dan pengawasan
14 Januari 2026 15:10
Sore ini, Derbi Indonesia antara Persib vs Persija digelar
11 Januari 2026 12:39
ANTARA dukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026
9 Januari 2026 16:40
