Bawaslu: Pengawasan Harus Memenuhi Unsur "5W-1H"
Senin, 29 April 2013 16:32 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Pengawasan yang harus dilakukan oleh panitia pengawas haru memenuhi unsur "5W" dan "1H", kata pimpinan Bawaslu Jatim Andrias Pardede di Pamekasan, Senin.
"Pola pengawasan ini pola kerjanya sama kinerja yang biasa dilakukan oleh institusi kepolisian dan kerja jurnalistik," katanya saat menjadi pembicara dalam acara Bimbingan Teknis Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 yang digelar oleh Panwaslu Pamekasan, Senin sore.
Di hadapan puluhan anggota panwascam se-Kabupaten Pamekasan, pimpinan Bawaslu Andrias menjelaskan, 5W itu meliputi "what" artinya apa kasus pelanggaran yang ditemukan panitia pengawas, serta "when" artinya kapan pelanggaran itu terjadi, serta "where" dimana pelanggaran itu terjadi.
Selanjutnya, "why" artinya mengapa pelanggaran itu terjadi, serta "who" artinya siapa pelaku pelanggaran pemilu itu. Sedangkan "1H" ialah "how" artinya bagaimana pelanggaran itu terjadi.
"Jika pengawasan tidak memenuhi unsur '5W' dan '1H' ini, maka yang jelaskan, laporan pelanggaran tidak memenuhi unsur," katanya menjelaskan.
Oleh karenanya, ia menekankan agar semua anggota panitia pengawas, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan agar nantinya benar-benar memperhatikan unsur pengawasan tersebut, sehingga temuan pelanggaran pemilu benar-benar bisa dibuktinya.
Dalam kesempatan itu, Andrias juga menjelaskan, fokus pengawasan hendaknya diukur dengan lima hal, yakni taat prosedur, tepat waktu, lengkap data dokumen dan syarat, absah data dokumen dan syarat, serta yang terakhir adalah terbuka, transparan dalam hal proses dan hasil.
Pimpinan Bawaslu Adrias Pardede merupakan satu dari tiga nara sumber dari Bawaslu Jatim yang diundang Panwaslu Pamekasan dalam melakukan bimbingan teknik dan peningkatan wawasan anggota panitia pengawas pemilu se-Kabupaten Pamekasan.
Nara sumber lainnya adalah Ketua Bawaslu Sufianto dan Sri Sugeng Pujiatmoto, serta Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Pamekasan.
Andrias Pardede menyampaikan materi tentang pengawasa, Ketua Bawaslu Jatim tentang Penguatan Kelembagaan, sedangkan Sri Sugeng Pujiatmiko tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Jumlah anggota panitia pengawas yang akan mengikuti pelatihan kali ini sebanyak 39 orang dari 13 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pamekasan.
Menurut Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini, kegiatan itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Keputusan KPU Jatim nomor 02/KPTS/KPU-Prov/2012 tentang Tahapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jatim.
Ia menjelaskan, pelaksanaan bimbingan teknik dan pelatihan kemampuan pengawasan itu digelar selama dua hari, yakni mulai Senin (29/4) hingga Selasa (30/4) dan diikuti oleh 39 orang yang terdiri dari ketua dan anggota panitia pengawas kecamatan.
"Kami berharap pelatinan ini nanti akan mampu meningkatkan kemampuan peserta pengawas sehingga pilkada Gubernur Jatim nantinya bisa berjalan sesuai dengan keinginan dan ini juga dimaksudkan untuk menekan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu," kata Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini menjelaskan. (*)