Trenggalek (Antara Jatim) - Sebanyak 12 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, tidak ada satupun yang secara khusus menyediakan pompa khusus untuk pengisian bahan bakar solar nonsubsidi atau biasa dikenal dengan istilah Pertamina DEX. Staf Bidang Energi dan Migas, Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindag Tamben) Kabupaten Trenggalek, Bina Hartanto, Kamis, mengatakan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian ESDM dan Pertamina, setiap kabupaten wajib memiliki minimal empat tangki pendam/pompa solar nonsubsidi. "Dari 12 SPBU yang ada di Trenggalek hanya ada lima stasiun yang menyediakan solar nonsubsidi, itupun dalam bentuk kemasan (galon) dengan stok minimal dua kemasan, sedangkan yang menggunakan pompa tidak ada" ungkapnya. Menurutnya, masing-masing galon solar nonsubsidi tersebut berisi 20 liter, sehingga jumlah tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan solar masyarakat serta mobil dinas milik Pemkab Trenggalek. Penyediaan solar nonsubsidi dalam bentuk/wadah galonan yang jumlahnya sangat terbatas itu mengesankan pihak SPBU hanya ingin menggugurkan kewajiban menyediakan BBM nonsubsidi, baik dalam bentuk pertamax (bensin nonsubsidi) serta pertamina DEX (solar nonsubsidi). Hartanto mengatakan, sesuai dengan kewenangannya, Pemkab Trenggalek tidak memiliki mandat untuk memaksa setiap SPBU menyediakan tangki pendam/pompa untuk solar nonsubsidi. "Yang kami lakukan hanya sebatas melakukan pemantauan saja, sedangkan yang lain menjadi domain dari pihak Pertamina dan Kemeterian ESDM," kata Bina Hartanto. Hartanto menambahkan, informasi dari masing-masing pengelola SPBU di Trenggalek, dalam waktu satu bulan ke depan beberapa SPBU siap untuk menyediakan pompa khusus untuk solar nonsubsidi. Sementara, kelangkaan solar di Trenggalek mulai menimbulkan masalah ekonomi di daerah, terutama akibat berkurangnya jumlah armada angkutan umum maupun truk, serta mobil pribadi/dinas yang terpaksa berhenti beroperasi akibat kehabisan suplai bahan bakar. Minimnya ketersediaan solar nonsubsidi di wilayah Trenggalek memperparah keadaan karena operasional mobil dinas milik pemkab maupun DPRD menjadi terganggu. "Yang jelas kalaupun ada jumlahnya sangat terbatas, sehingga para sopir kendaraan operasional DPRD ini terpaksa harus ke Tulungagung untuk mendapatkan bahan bakar nonsubsidi," ujar Kasubbag Dokumentasi dan Informasi DPRD Trenggalek, Ngudiono . Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan kendaraan dinas berplat merah dilarang menggunakan BBM bersubsidi sejak Mei tahun lalu (2012), sehingga meskipun di Trenggalek tidak memiliki solar nonsubsidi pihaknya tetap berusaha mematuhi aturan tersebut. (*)
Belasan SPBU Trenggalek Tak Sediakan Solar Nonsubsidi
Kamis, 25 April 2013 22:00 WIB