Oleh Desi Purnamawati Jakarta (Antara) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan. "Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Senin. Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20 april 2013. Tim MUI menemukan bahwa praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan. Juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohonggan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik dimaksud. Untuk itu, MUI meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan. Ma'ruf Amin menambahkan, Eyang Subur dinilai telah melakukan penyimpangan, tapi belum sampai pada penodaan agama. (*)
Berita Terkait
Sampah yang menjadi haram
11 Maret 2026 12:25
President Prabowo vows Indonesia will quit BoP if Palestine goal ignored
6 Maret 2026 08:58
MUI sebut Idul Fitri berhimpitan Nyepi adalah istimewa
22 Februari 2026 06:29
Fatwa haram buang sampah dukung Gerakan Indonesia ASRI
15 Februari 2026 15:00
Ma'ruf Amin: Ekonomi syariah harus jadi arus utama ekonomi nasional
11 Februari 2026 15:48
Prabowo vows crackdown on corruption, urges unity at MUI event
7 Februari 2026 17:00
Prabowo hadiri acara pengukuhan pengurus MUI di Istiqlal
7 Februari 2026 11:07
Presiden Prabowo buka opsi keluar BoP jika Palestina tak merdeka
3 Februari 2026 22:15
