Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur meminta dilibatkan dalam evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara aktivitas 11 dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah itu.
Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo Lisdyarita di Ponorogo, Selasa, mengatakan keputusan penghentian sementara perlu disertai komunikasi dan evaluasi bersama antara BGN, pengelola dapur, dan pemerintah daerah agar permasalahan yang ditemukan dapat segera diselesaikan.
"Kalau ada dapur yang merasa sudah memenuhi ketentuan, seperti memiliki ipal dan tidak ada persoalan lain, tentu perlu ada komunikasi bersama agar program ini bisa berjalan maksimal," katanya.
Pemkab selama ini telah membentuk satuan tugas untuk memantau pelaksanaan MBG.
Namun, pemerintah daerah tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penetapan status penghentian sementara terhadap sejumlah dapur tersebut.
Ia menilai penghentian sementara operasional dapur juga berdampak pada masyarakat penerima manfaat, terutama di wilayah yang masih membutuhkan dukungan program pemenuhan gizi.
"Sebagian masyarakat penerima manfaat menyayangkan kebijakan suspend (penghentian sementara) karena program ini sangat dibutuhkan di daerah mereka," ujarnya.
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat 11 dapur SPPG di Ponorogo yang berstatus dihentikan sementara, yakni SPPG Tonatan, Mangkujayan, Grogol Sawoo, Nailan Slahung, Kalisat Bungkal, Semanding Jenangan, Pijeran Siman, Kunti Bungkal, Ngrupit Jenangan, Ketro Sawoo, dan Kertosari Babadan.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan penghentian sementara operasional dapur dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran, baik kategori kejadian luar biasa (KLB) maupun non-KLB.
Untuk kategori KLB, pelanggaran berkaitan dengan keamanan pangan yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan pada penerima manfaat, sedangkan pelanggaran non-KLB meliputi belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga tata kelola dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis.
Selain itu, BGN menemukan ketidaksesuaian peralatan dapur, pemasok bahan baku yang belum memenuhi ketentuan, hingga dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan bahan makanan.
BGN menegaskan evaluasi dilakukan untuk memastikan standar keamanan pangan dan tata kelola program MBG berjalan sesuai ketentuan.
Mulai 2 Juni 2026, BGN juga menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan dapur menunjukkan data penerima manfaat kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai salah satu syarat operasional.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026