Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Ombudsman RI bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur melakukan kolaborasi dalam upaya untuk mencegah malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona ditemui sesuai pelaksanaan forum koordinasi bersama Pemkot Malang di balai kota setempat, Jumat, mengatakan, seluruh mekanisme pelayanan publik harus berjalan seusai dengan aturan yang ada.

"Pelayanan publik ini berada di depan, oleh karena itu kami harus berusaha menjaga supaya semuanya tetap seusai dengan aturan yang ada," kata Indra.

Dia menyampaikan bahwa Pemkot Malang telah menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan perbaikan kinerja pelayanan publik agar semua mekanisme tetap berjalan sesuai koridor berlaku.

Hal itu dikatakannya terlihat di dalam forum diskusi ini yang dihadiri oleh setiap kepala maupun perwakilan organisasi perangkatan daerah (OPD).

Ia menyampaikan pada dasarnya pelayanan publik memiliki cakupan begitu luas, sehingga pihaknya perlu mengetahui secara utuh setiap persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah setempat.

"Karena fungsi dari ORI adalah memaksimalkan pengawasan, bukan mengkritik," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan banyak persoalan yang disampaikan oleh masyarakat dibahas dalam pertemuan dengan ORI kali ini, seperti mengenai tata kelola parkir, aset daerah, hingga pendidikan.

Kemudian, Pemkot Malang memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerbitan izin persetujuan bangunan dan gedung (PBG) serta pengelolaan sampah.

"Poin terpenting dalam sinergisme ini adalah memperkuat pelayanan publik di pemerintah kota kepada masyarakat yang ada di Kota Malang," kata Ali.

Ia memastikan seluruh aduan itu secepatnya ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD pengampuh sehingga persoalan di lapangan segera teratasi.

"Ada masalah soal retribusi parkir karena pengelolaannya ada di Dinas Perhubungan dan ada titik-titik yang masuk Badan Pendapatan Daerah atau pajak parkir sehingga pengawasannya tidak maksimal," tutur dia.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026