Surabaya (Antara Jatim) - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Didik Prasetiyono mengundurkan diri dari jabatannya, dan memutuskan bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Saya masuk ke PDIP dan menyatakan mundur dari KI Jatim. Ini sebagai bentuk penghormatan dan ingin konsentrasi di dunia politik," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu. Didik dilantik sebagai anggota KI Jatim pada 14 Mei 2010. Dengan demikian, komisioner di KI kini hanya tinggal berempat, yakni Ketua Djoko Tetuko, Imadoeddin, Daan Rachmad Tanod dan Nurul Amalia. Ia mengaku keputusannya mundur tidak akan berpengaruh pada kinerja KI ke depan. Menurut dia, di bawah kepemimpinan Djoko Tetuko selama ini, KI Jatim sangat harmonis dan tidak ada perpecahan antaranggotanya. Hal itulah yang membuat Didik tidak ragu lagi mundur dan merelakan posisinya diisi orang lain. "Senang sekali selama tiga tahun berada di KI Jatim. Selain bisa membantu, saya juga belajar banyak dari rekan-rekan. Keputusan ke PDIP karena melihat partai ini memiliki satu ideologis dan visi misi yang sama dengan saya," ucapnya. Ia menjelaskan, pengunduran dirinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 34 Ayat 2 huruf C. Sesuai aturan di salah satu ketentuan, mengatur bahwa anggota KI diperbolehkan berhenti jika mengundurkan diri. Ketika disinggung informasi bakal majunya ia sebagai calon legislatif DPRD Jatim dari PDIP, mantan anggota KPU Jatim tersebut belum mau berterus terang. Hanya saja, berdasarkan informasi yang dihimpun, ia maju melalui daerah pemilihan V (Malang Raya). "Dilihat saja nanti, saya maju atau tidak sebagai calon legislatif. Sebab sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari partai. Keputusan saya mundur dari KI murni ingin berkonsentrasi dan fokus membesarkan partai," kata pria 35 tahun yang pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI tersebut. Sementara itu, Ketua KI Jatim Djoko Tetuko mengaku sudah menerima surat pernyataan pengunduran diri wakilnya. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat pleno bersama komisioner lainnya serta mengirimkan salinan dan putusan ke Gubernur Jatim Soekarwo. "Kami juga akan memberikan salinannya ke DPRD Jatim, khususnya pimpinan dan Komisi A. Sebab sebelum dipilih, para calon komisioner harus melalui tes kepatutan dan kelayakan dari DPRD Jatim yang kemudian dilantik gubernur," paparnya. Tentang siapa pengganti Didik, Djoko belum bisa berandai-andai karena ketentuan ada di Komisi A. Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan siapa penggantinya karena sudah ada dalam daftar cadangan komisioner sebelum dilantik 2010. "Pengganti Didik bukan wewenang KI. Siapapun dia kami siap dan mari bersama-sama meningkatkan kinerja," kata pria yang juga mantan wartawan tersebut.(*)
Wakil Ketua Komisi Informasi Jatim Mengundurkan Diri
Rabu, 20 Maret 2013 14:31 WIB