Surabaya (Antara Jatim) - Pemkot Surabaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengajukan proses perizinan melalui program barunya yakni "Surabaya Singgle Window" (SSW) atau perizinan berintegrasi secara "online" yang baru diluncurkan. "Saya pastikan dengan adanya SSW, sistem perizinan seri seperti dulu tidak ada lagi," kata Asisten III Sekkota M. Taswin saat launching SSW di Balai Kota Surabaya, Kamis. Menurut dia, sistem perizinan terintegrasi berbeda dengan pola perizinan yang ada sebelumnya. Jika sebelumnya proses perizinan harus dilakukan secara bertahap antarsatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka dengan adanya SSW hal itu tidak perlu lagi terjadi. Selain untuk mempermudah bagi warga yang ingin mengurus perizinan, menurut M. Taswin, keberadaan SSW, juga diharapkan mampu menarik minta investor untuk datang ke Surabaya. Taswin mengatakan kalau perizinanya mudah dan waktunya pasti, pihaknya percaya akan banyak orang yang ingin berinvestasi di Surabaya. "Itu akan berdampak sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi di Surabaya," katanya. M. Taswin menegaskan, SSW sebenarnya sudah lama dinantikan keberadaanya oleh seluruh stake holder di Surabaya. Mulai dari wali kota, jajaran SKPD, warga hingga investor yang ingin berinvestasi di Kota pahlawan. "Selaku kota barang dan jasa, saya percaya SSW ini akan memiliki dampak yang luar biasa," katanya. Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan, selama ini Surabaya masih kalah dengan DKI Jakarta untuk masalah sistem perizinan. Namun dengan dilaunchingnya SSW, dirinya percaya Kota Surabaya bisa lebih baik dibandingkan ibu kota tersebut. "Kalau sudah seperti ini, yang bisa menandingi Surabaya dalam masalah perizinan hanya Singapura," ujarnya. Risma menjelaskan, SSW memiliki banyak kelebihan karena selain dapat digunakan untuk meminimalisir terjadinya praktek nepotisme selama pengurusan izin berlangsung, perizinan melalui SSW juga bisa dilakukan dimana saja. "Dalam SSW seluruh proses menggunakan data elektronik, baik itu untuk gambar, surat tanah dan lainya. apalagi proses mengurusya juga bisa dilakukan dari rumah," ujarnya. Menurut Risma, selama ini yang dibutuhkan kalangan investor untuk menanamkan modalnya adalah kepastian masa perizinan. Oleh karena itu, dengan keberadaan SSW tersebut, diharapkan mampu menjawab karaguan para investor soal layak tidaknya disebut sebagai kota investasi. "Tapi jika ingin tahu lebih detail, bisa langsung datang ke UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap) di Jalan Manyar," ujar Risma. Adapun keunggulan lain SSW yakni waktu penyelesaian lebih cepat. Dengan mekanisme pararel, otomatis memangkas jangka waktu proses perizinan. Sebagai gambaran, dengan sistem seri, andaikata mengurus 5 perizinan yang masing-masing membutuhkan waktu 5 hari, maka seluruh izin tersebut baru selesai dalam 25 hari karena izin akan diproses satu per satu. Selama izin yang satu belum selesai, maka proses belum bisa dilanjutkan ke izin berikutnya. Namun, melalui SSW, seluruh izin dapat langsung diproses secara bersamaan. Rentang waktu penyelesaian perizinan di SSW ini beragam, mulai dari 14 hari hingga 30 hari tergantung jenis izin yang diajukan. Beberapa izin yang bisa diurus melalui SSW yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Amdal Lalin, UKL-UPL, izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB), dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). "Untuk amdal, ketentuannya memang 30 hari. Itu merujuk pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup. Kita sudah berupaya melobi kementerian agar bisa lebih cepat prosesnya, namun proses amdal ditetapkan selama 30 hari karena butuh kajian amdal," kata Risma. (*)
Berita Terkait
Pemerintah targetkan belanja masyarakat akhir tahun capai Rp110 T
26 Desember 2025 19:19
