Surabaya (ANTARA) - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan sanksi tegas bagi pelaku joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 saat monitoring pelaksanaan ujian di Universitas Negeri Surabaya, Rabu.
“Saya sudah melakukan monitoring ke semua ruangan. UTBK berjalan lancar dan tidak ditemukan peserta yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan SOP,” ujarnya.
Ia menegaskan praktik perjokian sebagai tindak kriminal karena melibatkan pemalsuan identitas dan pelaku bertindak tanpa hak sebagai peserta sah.
Penanganan kasus, katanya, tidak hanya menyasar joki, akan tetapi juga pengguna jasa.
“Perbuatan itu jelas merupakan tindakan kriminal. Ada pemalsuan identitas dan pelaku bertindak tanpa hak karena bukan peserta yang sah,” katanya.
Peserta yang terbukti terlibat kasus itu, kata dia, akan langsung didiskualifikasi dan dianggap tidak mengikuti UTBK.
Selain itu, mereka akan masuk daftar hitam untuk seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri.
“Peserta yang dijoki otomatis didiskualifikasi. Bahkan tidak bisa mengikuti seluruh proses seleksi, termasuk jalur mandiri. Ini pelanggaran berat terkait integritas,” katanya.
Menurut Atip, sanksi juga berlaku jika pelanggaran baru terungkap setelah peserta diterima di perguruan tinggi.
Ia menilai sanksi pemberhentian atau dikeluarkan dari kampus harus diterapkan demi menjaga integritas pendidikan.
“Aturannya jelas. Kalau nanti terbukti setelah diterima, menurut saya harus dikeluarkan,” ujarnya.
Atip menambahkan pendidikan harus menjunjung tinggi nilai integritas dan kejujuran sebagai fondasi utama dalam proses akademik.
Pewarta: Willi IrawanEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026