Pamekasan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pamekasan, Jawa Timur, memperketat pengawasan terhadap orang asing guna menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat serta mencegah keberadaan warga negara asing (WNA) ilegal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pamekasan Ananda Prasetia di Pamekasan, Sabtu, mengatakan pengawasan dilakukan melalui operasi bertajuk "Operasi Wirawaspada 2026".

"Operasi ini mengusung tema 'Imigrasi untuk Rakyat' yang menekankan pelayanan keimigrasian profesional, berintegritas, dan berdampak langsung bagi masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan pengawasan difokuskan pada keberadaan dan aktivitas WNA agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Pamekasan juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi penunjang, yakni Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

APGAKUM merupakan platform digital terintegrasi yang digunakan untuk mencatat dan mengelola proses penegakan hukum keimigrasian, mulai dari identifikasi, pengawasan, gelar perkara, tindakan administratif, hingga deportasi.

Sementara itu, APOA digunakan untuk memudahkan pemilik penginapan, hotel, atau penjamin dalam melaporkan keberadaan WNA secara real time.

"Pemanfaatan teknologi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, keamanan, serta tertib administrasi keimigrasian," ujarnya.

Ia menambahkan sistem tersebut memungkinkan proses pemantauan dan koordinasi berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan.

Ananda berharap melalui Operasi Wirawaspada 2026, pengawasan keimigrasian di wilayah Pamekasan semakin optimal sehingga mampu menciptakan rasa aman dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebelumnya, dalam kurun 2022 hingga 2023, Kantor Imigrasi Pamekasan mencatat sebanyak 374 WNA tinggal di wilayah tersebut, terdiri atas 272 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 95 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan tujuh Izin Tinggal Tetap (ITAP).



Pewarta: Abd Aziz
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026