Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan integritas harus dimulai dari ruang kelas melalui peran strategis perguruan tinggi dalam membangun tata kelola bersih serta mencegah praktik korupsi sejak dini.

“Korupsi adalah kebusukan yang menggoyahkan sistem, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik,” kata Ibnu dalam Studium General Milad ke-42 Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), di Surabaya, Jatim, Jumat.

Ia menekankan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak moral, sistem, hingga masa depan bangsa.

Secara sederhana, menurut dia, korupsi dimaknai sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Data KPK menunjukkan sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai latar belakang profesi.

Ia menyebut praktik korupsi terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari grand corruption, petty corruption, hingga political corruption. Fenomena ini menunjukkan korupsi masih menjadi persoalan serius lintas sektor.

Ibnu juga memaparkan faktor penyebab korupsi dalam teori fraud hexagon, seperti tekanan, kesempatan akibat lemahnya sistem, rasionalisasi, arogansi kekuasaan, dan kolusi.

“Ketika sistem lemah dan integritas runtuh, korupsi menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” ujarnya dalam Forum Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Bersih itu.

Lebih lanjut, ia menekankan dampak korupsi sangat luas. Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi), korupsi dapat merusak demokrasi, meningkatkan kriminalitas, hingga memperparah kemiskinan dan pengangguran.

Ia juga mencontohkan kasus proyek KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara dalam jumlah besar. Menurut dia, anggaran tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga energi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Korupsi itu bukan sekadar angka, tetapi hilangnya kesempatan rakyat untuk hidup lebih baik,” tegasnya.

Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada angka 34 dari 100 dengan peringkat 109 dari 180 negara. Angka ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar.

Dia mengatakan KPK menerapkan tiga strategi utama, yaitu pendidikan untuk membangun nilai (don’t want to corrupt), pencegahan melalui perbaikan sistem (can’t corrupt), dan penindakan untuk efek jera (dare not corrupt).

Ia menyoroti praktik pelanggaran integritas yang masih terjadi di lingkungan pendidikan, seperti menyontek, plagiarisme, hingga gratifikasi.

Data menunjukkan 58 persen mahasiswa pernah menyontek, 43 persen kampus masih ditemukan plagiarisme dosen, dan 30 persen guru atau dosen menganggap pemberian hadiah sebagai hal wajar.

“Jika ruang akademik kehilangan integritas, maka masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” ujarnya.

Ia menegaskan perguruan tinggi perlu mengimplementasikan nilai antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ibnu juga mengingatkan bahaya gratifikasi yang kerap dianggap sebagai hal biasa, padahal merupakan pemberian dalam arti luas yang bisa menjadi pintu masuk korupsi.

Sementara itu, Rektor Umsura Prof Dr Mundakir, S.Kep, M.Kes, menegaskan pencegahan korupsi harus dimulai dari penanaman nilai, bukan sekadar penindakan.

“Baru pada tahun 1996–1997 Umsura mulai terintegrasi di kampus Sutorejo seperti sekarang. Perjalanan ini tidak mudah, tetapi menjadi fondasi kuat bagi pengembangan nilai dan tata kelola kampus,” ujarnya.

Ia menambahkan forum tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan, termasuk kerja sama dengan KPK dalam menghadirkan edukasi antikorupsi di lingkungan kampus.



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026