1.200 Petani Ponorogo Tolak Pembatasan Produk Tembakau
Kamis, 28 Februari 2013 17:49 WIB
Ponorogo - Sekitar 1.200 petani tembakau dari berbagai wilayah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, berunjuk rasa di depan pendopo kabupaten setempat demi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pembatasan produk tembakau.
Aksi damai ini sempat mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian setempat karena jumlah massa yang begitu banyak serta tersebar di sepanjang jalan raya menuju kantor bupati dan sekitar alun-alun setempat.
"Pemerintah harus mencabut PP nomor 109 tahun 2012 tersebut karena sama sekali tidak berpihak pada kepentingan petani," seru koordinator aksi paguyupan petani tembakau Ponorogo, Suyoto.
Ia menyebut, peraturan pemerintah berisi tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif pada produk tembakau bagi kesehatan tersebut terkandung pasal yang merugikan petani.
Hal itu dikarenakan dalam PP tersebut terkandung pasal terkait zat adiktif yang membuat pasar produk tembakau terpangkas.
Dampak hilangnya pasar produk tembakau menurut Suyoto jelas merugikan, sebab pasar bagi para petani tembakau menyempit.
"Kalau kami tidak bisa menjual tembakau yang kami hasilkan, itu sama saja hilangnya pendapatan kami. PP ini membunuh petani tembakau," kata di berorasi.
Suyoto menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada unjuk rasa. Bersama kelompok atau paguyupan petani tembakau di daerah lain, mereka berjanji akan mengusung aspirasi mereka hingga ke pemerintah pusat.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait, pemda dan elemen lain dengan harapan bisa diteruskan hingga ke tingkat nasional," ujarnya.
Dikofirmasi mengenai tuntutan petani tembakau itu, Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Ponorogo Harmanto menyatakan, PP 109/2012 telah menjadi produk dari pemerintah pusat. "Jadi kalau usul untuk dicabut, ya nanti akan kita sampaikan ke pusat," jawabnya singkat.
Namun, ia memastikan Pemprov Jatim saat ini sedang merancang perda yang akan melindungi para petani tembakau, salah satunya dengan membatasi masuknya tembakau impor ke wilayah Jawa Timur.
Di Ponorogo sendiri, imbuhnya, hasil perkebunan tembakau cukup menggembirakan. Produksi maupun pemasaran tidak bermasalah. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang kembali ke Ponorogo juga terbilang cukup banyak, yakni mencapai Rp2 miliar lebih. (*)