Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Arif Fathoni meminta pengembang Perumahan Vila Bukit Mas mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan terkait dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di dalam kawasan perumahan tersebut.
Permintaan itu disampaikan setelah pihaknya menerima laporan warga yang mempertanyakan perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya tercantum sebagai fasilitas umum dalam site plan awal.
“Kami mendapatkan aduan dan keluhan dari warga Perumahan Vila Bukit Mas yang merasa fasum yang berada di dalam perumahan itu sudah beralih fungsi dan ada potensi dijual oleh pengembang secara kaplingan,” ujar Fathoni di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, pembelian rumah dalam suatu kawasan perumahan tidak hanya mencakup bangunan utama, tetapi juga fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari perencanaan awal pengembangan.
“Warga membeli rumah itu kan paket lengkap, artinya beli rumah beserta fasilitas pendukungnya,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap perubahan fungsi lahan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025–2045 serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038.
Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2024.
"Kami mempertanyakan apakah perubahan fungsi tersebut telah memenuhi ketentuan administratif, termasuk persetujuan minimal 70 persen penghuni dalam revisi site plan kawasan," ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui dinas terkait untuk tidak memproses izin apabila persyaratan administratif belum terpenuhi.
“Kalau dokumen persetujuan 70 persen penghuni itu tidak ditemukan, kami berharap tidak ada izin pendirian gedung dan bangunan di wilayah yang dialihfungsikan itu,” ujarnya.
Ia menilai kepatuhan terhadap dokumen tata ruang dan site plan awal penting untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi hak warga sebagai konsumen.
"DPRD Surabaya akan memantau agar pemanfaatan ruang di Kota Surabaya tetap sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," katanya.
