Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terdakwa kasus dugaan suap terkait perizinan usaha perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya. Atas vonis bersalah tersebut Ketua Majelis Hakim Gusrizal pembacaan vonis persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Senin, menjatuhkan hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Hartati Murdaya. Majelis hakim menyebut dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal yang memberatkan terdakwa kontra produktif dengan upaya pelaksanaan usaha yang sehat. Hal yang meringankan terdakwa berjasa atas kemajuan perekonomian di Buol, Sulawesi Tengah. (*)
Berita Terkait
Reposisi ANTARA: tantangan kecepatan, independensi, dan pengawasan
14 Januari 2026 15:10
Sore ini, Derbi Indonesia antara Persib vs Persija digelar
11 Januari 2026 12:39
ANTARA dukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026
9 Januari 2026 16:40
Sertijab Kepala LKBN ANTARA Biro Jawa Timur
6 Januari 2026 16:22
KUHP beri batasan jelas antara kritik dan penghinaan
3 Januari 2026 11:18
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
