Malang - Ketidakharmonisan dalam berumah tangga mendominasi alasan pengajuan gugatan cerai di Kota Malang, Jawa Timur, yakni mencapai 698 kasus dari 1.524 kasus selama 2012. "Selain ketidakharmonisan, penyebab lainnya adalah faktor ekonomi, keberadaan pihak ketiga, suami tidak bertanggung jawab serta ketidaknyamanan dalam berkeluarga," kata Panitera Muda Pengadilan Agama Kota Malang Kasdullah, Rabu. Faktor ekonomi sebagai penyebab terbanyak kedua mencatatkan 464 kasus, suami yang tidak bertanggung jawab tercatat sebanyak 334 kasus dan selebihnya disebabkan oleh berbagai alasan. Sementara pada Januari 2013, gugatan perceraian yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Kota Malang mencapai 246 kasus. Kadullah memperkirakan jika tahun ini gugatan perceraian akan meningkat, sebab belum genap satu bulan sudah ada 246 kasus yang diajukan. "Kalau satu bulan rata-rata 250 kasus, maka dalam satu tahun bisa mencapai 3.000 kasus," ujarnya. Sementara kasus perceraian di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Malang selama 2012 mencapai 25 kasus. Pemicu utama perceraian di kalangan PNS adalah masalah komunikasi, baik dari sisi istri atau suami PNS. Padahal, proses gugatan perceraian di lingkungan PNS itu cukup panjang dan tidak mudah. Sebab, prosesnya tidak cukup di pengadilan saja, tapi juga harus ada izin dari wali kota. "Hanya saja, proses panjang dan tidak mudah ini masih belum mampu mencegah PNS untuk tidak mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Wahyu Santoso.(*)
Ketidakharmonisan Dominasi Gugatan Cerai di Kota Malang
Rabu, 30 Januari 2013 17:17 WIB