Ponorogo - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur menyatakan pemeriksaan kasus dugaan kolusi dalam proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan setempat telah selesai dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Semua hal yang dibutuhkan untuk pemberkasan kasus ini sudah tuntas. Saksi-saksi juga telah kami periksa semua sehingga dalam waktu dekat berkas bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Yunianto, Selasa. Keterangan Yunianto disampaikan kepada wartawan hanya sesaat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Damin, mantan pejabat Dishub Ponorogo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak dijelaskan secara detail hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik kejaksaan. Ia hanya mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan penyidik mengajukan sebanyak 36 pertanyaan seputar keterlibatan dan peran tersangka dalam kasus tersebut. "Hari ini Pak Damin yang kami periksa karena sudah siap dengan penasehat hukumnya," jelasnya. Yunianto menyatakan selama pemeriksaan Damin cukup kooperatif. Mantan Kepala UPT Terminal Seloaji, Ponorogo tersebut tidak berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan penyidik sehingga pemeriksaan berjalan lancar. Dalam gelar perkara sebelumnya, Muh Damin diduga telah menerima suap sebesar Rp918 juta. Uang tersebut berasal dari 77 orang calon tenaga honorer di lingkungan Dishub Ponorogo yang mulai bekerja sejak 2011. Sebanyak 37 orang menyerahkan langsung uangnya kepada tersangka, sedangkan sisanya diserahkan melalui enam orang 'perantara'. Sementara untuk tersangka lain pada kasus yang sama, Widi Wahyu Atmaja, Kejari Ponorogo menjadwalkan pemeriksaan Rabu (30/1). Widi batal diperiksa pekan lalu karena belum didampingi penasehat hukum. Widi diketahui telah menerima dana sekitar Rp220 juta, yaitu dari empat calon tenaga honorer yang menyerahkan langsung ke Widi Wahyu dan dari lima 'perantara' untuk sejumlah calon tenaga honorer. (*)
Kejaksaan Ponorogo Segera Limpahkan Berkas Korupsi Dishub
Selasa, 29 Januari 2013 19:52 WIB