Pengadilan Agama Madiun Putus 1.242 Kasus Perceraian
Jumat, 28 Desember 2012 14:32 WIB
Madiun - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun telah memutus sebanyak 1.242 kasus perceraian dari sebanyak 1.385 kasus yang masuk selama tahun 2012.
"Jumlah tersebut meningkat tipis jika dibandingkan dengan angka perceraian yang terjadi di tahun 2011," ujar Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Harun Nurrasyid, kepada wartawan, Jumat.
Pada tahun 2011, jumlah kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun mencapai 1.231 perkara, baik perceraian talak maupun gugat, katanya.
Menurut dia, berdasarkan fakta di persidangan menyebutkan, sebagian besar faktor perceraian tersebut lebih karena faktor ekonomi. Di antaranya tingginya jumlah TKI di Kabupaten Madiun yang bekerja di luar negeri hingga mempengaruhi keharmonisan atau kelanggengan keluarga.
Selain itu, faktor pasangan muda, tidak bertanggung jawab hingga adanya pihak ke tiga atau perselingkuhan cukup mendominasi penyebab perceraian di Kabupaten Madiun.
"Penyebabnya macam-macam. Tapi mayoritas yang dijadikan alasan karena faktor ekonomi. Ada juga yang karena sudah tidak ada kecocokan dan adanya pihak ketiga", tambah Harun.
Guna mencegah permohonan perceraian yang masuk, pihak pengadilan agama mengaku telah memberikan mediasi antara kedua belah pihak.
"Kami telah memberikan mediasi sebelum permohonan percerain diputus. Namun tetap saja keputusan berada ditangan kedua belah pihak. Jika memang sudah tidak dapat dipertahanakan perkawinannya ya sudah," kata Harun.
Adapun pemohon perceraian tidak hanya warga biasa namun banyak juga yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Disinggung tentang izin poligami, selama kurun waktu Januari hingga Desember 2012, hanya ada tiga orang yang mengajukan permohonan untuk izin poligami ke pengadilan agama setempat.(*)