Tiga Narapidana Madiun Terima Remisi Khusus Natal
Kamis, 27 Desember 2012 13:40 WIB
Madiun - Sebanyak tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal tahun 2012.
"Remisi yang diberikan itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Jumlahnya memang sedikit karena warga binaan yang Kristiani di Lapas Madiun juga sedikit," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Giri Purbadi, Kamis.
Menurut dia, setiap narapidana mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Pemberian remisi tersebut merupakan hasil penilaian terhadap tingkah laku narapidana selama mereka menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah berkelakuan baik selama menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan dan melaksanakan semua materi pembinaan.
Selain itu, pemberian remisi telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1999 Tentang Remisi Khusus Keagamaan. Remisi biasanya juga diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
Giri menambahkan, dalam rangka Hari Raya Natal, Gereja Paulus yang berada di dalam lingkungan Lapas Kelas 1 Madiun juga mengadakan serangkaian kegiatan. Warga binaan dalam perayaan Natal tersebut menampilkan pertunjukan seperti paduan suara, musik, dan drama yang menceritakan beberapa orang yang bertaubat setelah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Dengan pelaksanaan kegiatan Natal tersebut diharapkan mampu memberikan semangat yang baru untuk narapidana Krsitiani agar lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang," tambahnya.
Ia menegaskan, meski sedang menjalani masa hukuman di dalam lapas, warga binaan tetap mendapatkan haknya untuk melaksanakan ibadah sesuai agama yang dianut. (*)