Jember - Universitas Jember mengukuhkan tiga guru besar sekaligus dalam waktu bersamaan dalam rapat senat yang dipimpin Rektor universitas setempat, M Hasan, di aula Gedung Soetardjo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu. Guru besar yang dikukuhkan adalah Prof Sunardi dan Prof H.M. Sulthon dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta Prof Bambang Wibisono dari Fakultas Sastra. Kepala Humas dan Protokol Unej, Rokhani, mengatakan Prof Sunardi merupakan guru besar di bidang Ilmu Pembelajaran Geometri, Prof H.M. Sulthon guru besar di bidang Ilmu Manajemen Pendidikan, dan Prof Bambang Wibisono merupakan guru besar Ilmu Psikolinguistik Bahasa Indonesia. "Ketiga guru besar itu akan memaparkan pidato ilmiah sesuai dengan bidangnya masing-masing," katanya. Prof Sunardi akan membawakan pidato ilmiah berjudul "Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan Matematika Untuk Membentuk Insan Yang Cerdas dan Mulia", sedangkan koleganya Prof Sulton akan menyampaikan pidato ilmiah "Membangun Semangat Kerja Guru Dalam Rangka Membangun Mutu Pendidikan Nasional,". Sementara guru besar yang juga pengajar di jurusan sastra Indonesia Fakultas Sastra Unej, Prof Bambang akan menyampaikan pidato ilmiahnya berjudul "Perilaku Berbahasa: Dimensi dan Implikasinya Bagi Pendidikan Karakter". "Dengan bertambahnya dua guru besar yang dikukuhkan hari ini maka jumlah guru besar di Unej sebanyak 40 orang dan lima di antaranya masih menunggu untuk dikukuhkan," ujarnya. Sebelumnya Unej juga mengukuhkan lima guru besar yakni Prof Bambang Sugiharto sebagai guru besar bidang Ilmu Biokimia Tanaman dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama (FMIPA), Prof Joko Waluyo MSi yang menjadi guru besar di bidang Mikrobiologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), dan Prof Achmad Subagio sebagai guru besar bidang Kimia dan Biokimia Hasil Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian. Kemudian dua guru besar dari Fakultas Hukum yakni Prof Herowati Poesoko yang menyampaikan pidato ilmiah dengan judul "Legal Opinion Sebagai Wahana Preskripsi Dalam Rangka Pengemban Hukum Praktis" dan Prof Khoidin dengan pidato ilmiah dengan judul "Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan".(*)
Berita Terkait
Foto pilihan terbaik September 2025
2 Oktober 2025 13:12
Kunjungan Kapendam di AntaraJatim
2 Juli 2024 20:49
Kamis ini rupiah menguat 2 poin menjadi Rp16.285 per dolar AS
6 Juni 2024 09:16
BMKG: Cuaca Surabaya cerah pada Kamis ini
6 Juni 2024 07:16
Imbas pemadaman listrik, PLN siapkan kompensasi potongan 10 persen
5 Juni 2024 12:41
Polisi musnahkan 150,02 kilogram sabu-sabu di Sumut
5 Juni 2024 12:05
Polisi sita 67 motor terindikasi balap liar di jalanan Surabaya
5 Juni 2024 11:03
