Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur mendukung percepatan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan target dari pemerintah pusat sebanyak 10.000 bidang tanah di wilayah setempat.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti di Magetan, Sabtu, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan mendukung program tersebut, karena kepastian hukum tanah adalah kunci mengalirnya arus perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan kuota target PTSL Tahun 2026 sebanyak 10.000 di Kabupaten Magetan, maka edukasi rakyat harus terus jalan dan masyarakat juga aktif," ujarnya.
Menurutnya, salah satu upaya dukungan percepatan target PTSL 10.000 bidang tanah tersebut dilakukan dengan penguatan edukasi ke masyarakat melalui kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Adapun, GEMAPATAS menjadi langkah awal pembentukan desa binaan program strategis nasional (PSN) untuk mewujudkan visi Jawa Timur Menuju Lengkap dengan slogan "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok".
Pihaknya menilai GEMAPATAS yang telah digulirkan awal November 2025 tersebut sangat penting dalam mendorong percepatan PTSL di Magetan yang mencapai 10.000 bidang tanah pada 2026.
"Diharapkan jika gerakan GEMAPATAS dimulai bulan ini, maka Desember 2025 sudah selesai, dan bulan Januari 2026 sudah bisa dilakukan pemberkasan. Diharapkan pertengahan tahun 2026 program PTSL bisa selesai," katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan Jany Danny Assa menegaskan bahwa program GEMAPATAS merupakan langkah tepat untuk percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL.
"Kami berkomitmen kepada desa binaan dan masyarakat untuk bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan program strategis nasional percepatan pendaftaran tanah," katanya.
Ia menambahkan bahwa gerakan GEMAPATAS menjadi wujud sinergisitas antara Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan bersama pemerintah kabupaten setempat dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan.
