Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) Berkelas sebagai aturan teknis pelaksanaan program prioritas daerah, yakni bantuan Rp50 juta per RT.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan dengan terbitnya Perwali Nomor 14 Tahun 2025, setiap RT sudah bisa mengajukan usulan terkait program kegiatan melalui penyelenggaraan musyawarah pembangunan (musrenbang) khusus.
"Perwalinya sudah ditetapkan Senin, masyarakat mulai melaksanakan musyawarah pembangunan khusus da dari situ mereka memasukkan usulan kebutuhan program yang bisa dipenuhi melalui Rp50 juta per RT," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan sebelum perwali itu terbit, sebenarnya agenda musrenbang memang sudah dijalankan rutin, tetapi belum secara khusus mencantumkan teknis terkait program Rp50 juta per RT lantaran belum adanya aturan terkait.
Maka dari itu, dengan adanya perwali tersebut, musrenbangsus bisa diselenggarakan dengan membahas detail sekaligus memverifikasi usulan dari warga, apakah telah sesuai dengan kebutuhan di lingkungan tempat tinggalnya.
Pengalokasian bantuan melalui Rp50 juta per RT tidak dirupakan uang tunai tetapi langsung dalam bentuk pelaksanaan program yang menyesuaikan pada usulan dari seluruh masyarakat di masing-masing RT.
"Apabila sesuai ketentuan kami akan melakukan sinkronisasi dengan RT, RT, dan kelurahan, lalu merealisasikan," ucapnya.
Wahyu berharap seluruh usulan dari warga telah tercatat semuanya dan terverifikasi secepatnya, agar bisa sesegera mungkin dilakukan pembahasan mengenai kebutuhan anggaran pelaksanaan program tersebut oleh jajaran pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Sebab, total anggaran untuk program Rp50 juta per RT akan dimasukkan di dalam draf penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2026.
"Kami batasi sampai November karena akan masuk usulan itu dalam anggaran 2026," kata dia.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025