Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun dan pemerintah kota setempat menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda) yang bertujuan untuk membangun Kota Madiun, Jawa Timur semakin maju dan sejahtera.

"Dua Raperda yang disetujui menjadi perda tersebut yakni Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif," ujar Ketua DPRD Kota Madiun Armaya dalam kegiatan rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat.

Menurut dia, Raperda tersebut penting karena hal itu sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam mewujudkan pemerintahan yang inklusif dan modern berbasis teknologi.

Selain itu, keduanya menjadi langkah konkret Pemkot Madiun bersama legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sementara, dalam pembacaan pendapat akhir yang disampaikan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menegaskan bahwa pentingnya transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Melalui Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pemerintahan. Hal itu demi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

"Pengelolaan kota memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang diwujudkan dalam pembangunan kota cerdas (smart city) secara efektif dan efisien dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan mengakses informasi," kata Wakil Wali Kota Bagus Panuntun.

Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif bertujuan memberikan kesempatan belajar yang sama bagi anak berkebutuhan khusus maupun anak berbakat istimewa bersama peserta didik lainnya. Melalui pendidikan inklusif diharapkan anak berkebutuhan khusus dapat memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai kemampuan dan kebutuhan.

"Pendidikan Inklusif ini merupakan salah satu perwujudan dan pemenuhan atas hak pendidikan bagi semua warga negara Indonesia tanpa diskriminasi," kata dia.

Wali Kota Madiun Maidi berharap peraturan tersebut nantinya menjadi payung hukum baru bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Dengan dibacakannya pendapat akhir, maka dua Raperda tersebut resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Madiun dan Ketua DPRD Kota Madiun Armaya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025