Surabaya - Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menyebutkandari total penduduk Surabaya sekitar 3.104.584, ternyata yang belum memiliki akte kelahiran masih tinggi, yakni 1.668.352 orang, sedangkan yang sudah memiliki akte kelahiran hanya 1.436.232 orang.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo, Kamis, mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan mengadakan sidang keliling guna mereduksi banyaknya warga Surabaya yang belum memiliki surat kelahiran atau akte.
"Dari data yang kami miliki, tercatat Kecamatan Kenjeran paling banyak warganya yang belum memiliki akte kelahiran," katanya.
Menurut dia, dari total penduduk di Kecamatan Kenjeran sebesar 149.993, warga yang memiliki surat atau kate kelahiran baru mencapai 31.217, atau baru 20 persen penduduknya yang memiliki akte.
Untuk itu, lanjut dia, pada 19 November ini pihaknya akan melakukan sidang di Kecamatan Kenjeran, sejauh ini yang sudah mendaftar ada 33 Orang, dengan rincian 30 dari Kenjeran sedangkan yang 3 dari simokerto.
Suharto menjelaskan, dasar dilakukanya sidang keliling ditiap kecamatan di Surabaya memiiliki dasar yang kuat. Hal itu merujuk surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) No. 6 Tahun 2012.
Dimana dalam surat edaran itu disebutkan, untuk pemeriksaan pemohonan dapat dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) atau di luar Pengadilan Negeri.
"Sebagai upaya kami menjembut bola, akhirnya Dispendukcapil mengadakan sidang keliling ini," ujarnya.
Apalagi dengan adanya sidang akte keling tersebut, lanjutnya, secara tidak langsung juga membantu warga karena warga tidak perlau lagi jauh jauh lagi datang ke pengadilan untuk mengurus akte.
"Sangat mudah, habis sidang tinggal nunggu beberapa saat putusan pengadilan langsung bisa keluar. Kemudian putusan itu bisa langsung dimasukan ke mobil pelayanan keliling yang telah disediakan Dispenduk. Pokoknya 7 hari kerja akte sudah dapat diambil di PN," jelasnya.
Sementara ketika ditanya apakah ada denda bagi warga yang mengikuti sidang keliling karena keterlambatan dalam mengurus akte, pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Surabaya itu menampiknya.
Menurutnya, denda baru akan diberlakukan per 1 Januari tahun depan dan warga hanya dikenakan biaya pengambilan pas di PN. Itupun sesuai dengan radius yang telah ditetapkan.
"Radius dibagi dua macam 1 dan 2, radius satu berarti masuk wilayah yang dekat dengan PN seperti Kecamatan kenjeran, Asem Rowo, Bubutan, Wonokromo dan mereka dikenakan biaya Rp236 ribu. Sedang radius 2 baiayanya lebih kecil yaitu Rp211 ribu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012