Malang - Syarat calon rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Jawa Timur, periode 2013-2017 harus bergelar profesor. Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr Imam Suprayogo, Senin, mengatakan, kepanitian pemilihan rektor sudah dibentuk dan syarat yang diajukan panitia salah satunya adalah kandidat yang akan maju mengantikannya harus bertatus guru besar. "Meski sudah dibentuk panitia, pemilihan rektor tetap ditentukan oleh Kementerian Agama. Namun, 26 anggota senat UIN Maliki tetap diberi wewenang untuk memilih tiga besar," tegas Imam. Hanya saja, lanjutnya, setelah ditentukan tiga besar, penentuan siapa yang bakal memimpin UIN Maliki lima tahun ke depan tetap kewenangan Kementerian Agama. Jika salah satu syarat pencalonan adalah berstatus guru besar, maka hanya ada lima kandidat yang berhak mencalonkan, yakni Prof Muhaimin (Direktur Pascasarjana), Prof Mudjia Raharja (PR I), Prof Baharuddin (Asisten Direktur Pascasarjana), Prof Djakfar Muhammad (guru besar FE) serta Prof Mulyadi (Dekan Fakultas Psikologi). "Saya berharap rektor yang baru nanti tetap melanjutkan perjuangan saya dan harus lebih baik dari saya, mulai dari sisi akademik, komunikasi, integritas serta kepribadiannya. Yang pasti, saya juga tidak menyiapkan seseorang sebagai pengganti saya," tegasnya. Sementara Sekretaris Rektor UIN Maliki Sutaman, jika tidak ada kendala, proses pemilihan rektor bisa dituntaskan paling lambat akhir Desember mendatang. "Proses pemilihan ini akan dilaksanakan hanya di tingkat senat saja. Kemudian dipilih tiga nama untuk dipilih dan diputuskan oleh Menteri Agama," ujarnya. Pada akhir Februari 2013, masa jabatan Prof Imam Suprayogo sebagai Rektor UIN Maliki berakhir. Imam menjabat Rektor UIN Maliki sejak 1997 atau selama tiga periode.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012