Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, masih menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal teknis pembayaran utang pupuk sebesar Rp4,404 miliar kepada kontraktor pengadaan pupuk PT Arthesis Sakti Persada. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro Soehadi Moelyono, Rabu, mengatakan pemkab meminta petunjuk teknis pembayaran utang pupuk melalui surat kepada Kemendagri, dua pekan lalu. Alasannya, lanjut dia yang didampingi Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Murtadho, sesuai keputusan MA No. 1974/PDT/2010 dalam perkara gugatan perdata, pemkab harus membayar uang pengadaan pupuk kepada PT Arthesis Sakti Persada Bojonegoro. "Kita meminta petunjuk Kemendagri menyangkut teknis pembayarannya agar tidak terjadi kesalahan administrasi," kata Murtadho, menjelaskan. Sesuai keputusan MA, uang pengadaan pupuk yang harus dibayar sebesar Rp2,739 miliar ditambah bunga bank 1,6 persen selama 38 bulan yang besarnya mencapai Rp1,665 miliar. Menurut Murtadho, pihaknya sudah mengalokasikan pembayaran uang pengadaan pupuk melalui Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) sebesar Rp2,9 miliar di dalam Kebijakan Umum APBD 2013. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012