Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro menerima laporan dana kampanye dari lima pasangan calon bupati-wakil bupati sesuai persyaratan pemanfaatan dana kampanye harus dilakukan secara terbuka. Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman, Kamis, menjelaskan pasangan petahana Suyoto-Setyo Hartono melaporkan dana kampanye Rp379.875.190 sesuai rekening bank, M Thalhah-Budiyanto Rp332.000.000 di dalam rekening bank Rp2 juta. Sementara itu, M Choiri-Untung Basuki Rp 310.000.000 di dalam rekening bank Rp10 juta, pasangan Sarif Usman-Syamsiah Rahim Rp800.000.000, dan Andromeda Qomariah-Sigit Budi Ismu Rp912.172.000. Yang dilaporkan merupakan pengeluaran awal. "Pelaporan dana kampanye ini diatur di dalam Peraturan KPU No.69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilukada," kata Mundzar. Di dalam ketentuan itu, lanjutnya, semua pasangan calon harus membuat pembukuan dana kampanye tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan peserta pilkada. Namun, pembukuan dana kampanye itu sifatnya intern pasangan dan pelaporan secara formal ke KPU harus dilakukan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai. "Pelaporan pemanfaatan dana kampanye juga harus dilakukan setelah kampanye berakhir," katanya. Menurut dia, laporan pemanfaatan dana kampanye meliputi besaran biaya kampanye dan laporan terinci pemanfaatan dana, termasuk pemberi sumbangan. Mengenai besaran sumbangan, ia menjelaskan, sesuai ketentuan perorangan bisa memberikan sumbangan maksimal Rp50 juta dan lembaga maksimal Rp350 juta. "Sumbangan di atas Rp2,5 juta harus dilaporkan rinci nama penyumbangnya, tapi kalau hanya menyumbang satu kotak minuman air mineral, ya, tidak usah dilaporkan," paparnya. Ia menambahkan, di dalam ketentuan yang ada semua pasangan dilarang menerima sumbangan dari pihak luar negeri dan penyumbang yang tidak diketahui identitasnya. "Penyumbang atas nama hamba Allah tidak diizinkan," ucap anggota KPU lainnya, M Masjkur. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012