Bojonegoro - Upah minimum kabupaten (UMK) 2013 Bojonegoro, Jawa Timur, tetap Rp980 ribu/bulan, sesuai hasil kesepakatan Tim Dewan Pengupahan yang mengacu hasil survei kebutuhan hidup layak buruh di tiga pasar tradisional.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo, Jumat mengatakan Bupati Bojonegoro Suyoto tidak merevisi besarnya UMK 2013 sebesar Rp980 ribu/bulan, sebagaimana usulan Dewan Pengupahan.
UMK 2013 itu, lanjutnya, sudah dilaporkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo beberapa waktu lalu agar bisa mendapatkan pengesahan.
"Awal November kemungkinan Gubernur Jatim Soekarwo sudah mengesahkan UMK 2013 Bojonegoro," katanya, memperkirakan.
Ia menjelaskan pihaknya akan mengundang paling tidak 100 perusahaan yang mewakili 400 perusahaan dengan jumlah 27 ribu buruh di wilayahnya untuk mendapatkan sosialisasi UMK 2013, setelah surat pengesahan Gubernur Jatim Soekarwo turun.
"Perusahaan yang kami undang itu mewakili perusahaan yang ada, misalnya perusahaan bidang pertembakauan yang jumlahnya banyak tidak harus semuanya diundang," jelasnya.
Mengenai kemampuan perusahaan, Ruslantoyo membenarkan kemungkinan tidak semua perusahaan mampu menerapkan besarnya UMK 2013 Rp980 ribu/bulan itu.
Di antaranya, lanjutnya, perusahaan di bidang pertembakauan yang bekerja secara musiman, upah burunya masih dibawah UMK.
Namun, menurut dia buruh musiman yang bekerja di bidang pertembakauan itu tidak mempermasalahkan, sebab para buruh dalam bekerja bisa dengan sistem borongan dan bisa bekerja di beberapa perusahaan pertembakauan.
"Selama ini tidak ada gejolak buruh musiman dalam masalah upah," katanya, menegaskan.
Yang jelas, jelasnya, besarnya UMK 2013 Rp980 ribu/bulan itu meningkat dibandingkan dengan besarnya UMK tahun lalu sebesar Rp930 ribu/bulan.
Namun ia menyebutkan, kenaikan UMK 2013 Bojonegoro masih kalah dibandingkan kenaikan UMK 2013 di Tuban dan Lamongan yang masing-masing besarnya Rp1.040.000/bulan dan Rp1.025.000/bulan.(*).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012