Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menghapus semua jenis sanksi administrasi bagi warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Sumenep yang menunggak pajak dari 2002 hingga 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Faruk Hanafi di Sumenep, Jawa Timur, Senin.

Menurut Faruk, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Tahun Anggaran 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang menunggak membayar pajak selama bertahun-tahun bisa ringan.

"Tapi, meski sanksi administratif dihapus, masyarakat tetap harus membayar dan melunasi tunggakan pokok PBB-P2," katanya.

Penghapusan denda ini secara otomatis juga melalui sistem digital.

"Jadi, warga yang membayar pokok PBB-nya saja, otomatis bebas dari denda. Tidak perlu repot ke kantor Bapenda," katanya.

Faruk lebih lanjut menjelaskan, penghapusan sanksi administratif tersebut telah sejak 9 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga Desember 2025.

"Kami mengimbau masyarakat agar bisa memanfaatkan program ini," katanya.

Sementara itu, besaran PBB-P2 di Kabupaten Sumenep antara Rp6 ribu hingga Rp8 ribu.

Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini juga merupakan upaya Pemkab Sumenep dalam mendorong agar masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025