Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro meminta investor PT Jaladana Bahari Jakarta menyelesaikan permasalahan pembangunan pasar raya dengan pengguna yang sudah memesan toko dan kios, termasuk dengan kontraktor yang sudah menguruk tanah lokasi. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, Jumat mengatakan, PT Jaladana Bahari harus menyelesaikan permasalahan dengan CV Jumana Karya Bojonegoro yang sudah mengeluarkan biaya pengurukan tanah lokasi pasar raya sebesar Rp2 miliar. Selain itu, PT Jaladana Bahari juga harus menyelesaikan permasalahan dengan 80 pemesan toko dan kios pasar raya yang sudah membayar uang muka Rp1 miliar. "Pemkab baru bisa menerima PT Jaladana Bahari untuk membahas kelanjutan pembangunan pasar raya, kalau permasalahan yang ada diselesaikan," katanya, menegaskan. Namun, lanjutnya, kalau permasalahan dengan kontraktor pengurukan dan pengguna belum diselesaikan, pemkab menolak bertemu dengan PT Jaladana Bahari. "Pemkab bisa mengajukan tuntutan hukum, kalau memang PT Jaladana Bahari tidak menyelesaikan permasalahan yang ada," ujarnya. Ia menjelaskan, pemkab telah mengirim surat dengan No.028/1148/218.412/2012, yang ditandatangani Bupati Bojonegoro Suyoto kepada PT Jaladana Bahari, beberapa waktu lalu. Dalam surat itu, lanjutnya, pemkab akan membatalkan kerja sama pembangunan pasar raya, dengan alasan PT Jaladana Bahari sudah enam tahun tidak melakukan aktivitas. Membalas surat itu, jelasnya, PT Jaladana Bahari meminta bisa bertemu dengan pemkab untuk membahas kelanjutan pembangunan Pasar Raya di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota. Dari keterangan yang diperoleh, pembangunan pasar raya di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota diawali nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, antara Pemkab Bojonegoro dengan PT Jaladana Bahari pada 11 Oktober 2005. Pembangunan pasar raya dikerjakan PT Jaladana Bahari yang diperkirakan akan menelan dana Rp70 miliar lebih, sedangkan tanah disediakan pemkab. Dalam perjanjian kerja sama, PT Jaladana Bahari memiliki hak kelola pasar raya selama 15 tahun, dan setelah itu pasar raya menjadi milik pemkab. Sementara ini, lokasi tanah pasar raya seluas 3 hektare, dimanfaatkan kontraktor minyak Blok Cepu untuk menyimpan pipa minyak dengan sistem sewa dengan pemkab.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012