Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap delapan orang terkait tindak pengambilan data pribadi untuk kemudian dijual dan digunakan kembali dalam berbagai aktivitas ilegal.

Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing menjelaskan modus operandi para tersangka adalah dengan menawarkan korban dengan imbalan berupa uang jutaan rupiah jika bersedia menyerahkan data-data pribadi termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dari pengumpulan data pribadi tersebut, data-data yang diperoleh digunakan untuk membuka rekening baru atas nama korban, yang nantinya rekening baru tersebut akan dijual dalam berbagai macam aktivitas ilegal termasuk judi online," kata Tobing saat melakukan ungkap kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.

Tobing mengatakan para pelaku yakni RAK, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY itu mengaku memberikan imbalan kepada setiap korbannya sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap rekening bank yang berhasil didaftarkan.

Selanjutnya menurut para pelaku, data-data pribadi korban termasuk nomor rekening baru tersebut dijual kepada sindikat judi online dari luar negeri seperti dari Taiwan dan Kamboja dengan harga yang jauh lebih mahal.

Tobing menuturkan pelaku RAK merupakan yang pertama kali ditangkap polisi pada 16 Juli 2025 lalu yang kemudian dari pernyataan RAK pihak kepolisian dapat menangkap tujuh orang pelaku lainnya.

Tobing menyebutkan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 61 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta 25 buah buku tabungan para korban dan 14 buah telepon seluler milik para pelaku.

Tobing menambahkan, dari pemeriksaan polisi ditemukan perputaran uang dalam salah satu rekening tersebut yang nilainya mencapai angka Rp5 miliar.

Terhadap para pelaku, Tobing mengungkapkan mereka dapat dituntut dengan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Tobing pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada akan tindak pidana pencurian data tersebut. Ia juga menjelaskan hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut demi mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada orang yang tak dikenal menawarkan imbalan uang tunai sebagai ganti data pribadi masing-masing. Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi jika menemukan masalah tersebut," kata Tobing.

Pewarta: Fahmi Alfian

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025