Bojonegoro - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), membuka posko pengaduan khusus untuk menampung pengaduan wartawan di daerah setempat yang tidak memperoleh tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Ketua AJI Bojonegoro Koko Sujatmiko, ditemui di Sekretariat AJI di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Rabu, akan menindaklanjuti pengaduan wartawan di wilayahnya yang tidak memperoleh THR keagamaan.
Sebab, tambah Eeng Negoro, salah satu Wartawan di Bojonegoro, pihaknya masih menjumpai banyak wartawan di daerah setempat yang tidak memperoleh THR keagamaan.
"Pengaduan akan kami teruskan ke Disnakertransos untuk proses lebih lanjut," kata Koko, menegaskan.
Koko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/1994 tentang THR Keagamaan Pekerja Di Perusahaan, wartawan baik media cetak maupun elektronik harus memperoleh THR keagamaan.
Sesuai ketentuan itu, lanjutnya, besarnya THR pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, memperoleh THR sebesar satu bulan upah.
"Bagi pekerja yang sudah bekerja terus menerus selama tiga bulan, mendapatkan THR secara proporsional," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, besaran THR yang harus diterima jurnalis dan pekerja media, paling tidak harus di atas upah minimum kabupaten (UMK) di daerahnya masing-masing.
Alasannya, menurut dia, jurnalis membutuhkan biaya untuk pemenuhan peningkatan kapasitas profesi, pemenuhan intelektual, informasi dan bahkan bacaan bermutu.
"Kami mendesak perusahaan media yang ada di Bojonegoro memberikan THR kepada pekerjanya, paling tidak tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ucapnya, menegaskan.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang ada, bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan THR itu, pemiliknya bisa diancam dengan pidana kurungan tiga bulan.
AJI Bojonegoro juga merinci, mengacu UMK, seharusnya upah wartawan di Bojonegoro besarnya mencapai Rp930 ribu ditambah separuh UMK, sehingga menjadi Rp1.395.000/bulan.
Sedangkan upah Wartawan Tuban besarnya UMK Rp970 ribu/bulan, ditambah separuh UMK, menjadi Rp1.455.000/bulan, dan Lamongan UMK Rp950 ribu/bulan ditambah separuh UMK, menjadi Rp1.425.000/bulan.
"Di berbagai kesempatan kami selalu mendorong tercapainya upah layak bagi jurnalis, agar mereka bisa bekerja secara profesional," tandasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012