Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur bersama polres jajaran berhasil mengungkap 819 kasus narkoba sepanjang periode 21 Oktober hingga 25 Desember 2024.

"Dari jumlah tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap 34 kasus, sementara polres jajaran berhasil mengungkap 775 kasus, dan total 1.048 tersangka diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa di Surabaya, Senin.

Robet menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini, merupakan bagian dari implementasi program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan narkoba.

Dalam operasi tersebut, kata dia, Polda Jatim dan Polres jajaran menyita barang bukti sabu-sabu seberat 22.945,18 gram (22,9 kg). Sementara sabu-sabu seberat 7.236,41 gram (7,23 kg) diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

Selain itu, barang bukti ekstasi sebanyak 886 butir diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, dan 3.144 butir oleh polres jajaran. Kemudian ganja yang disita mencapai 30 gram oleh Ditresnarkoba Polda Jatim serta 1.821 gram dan 4.515 butir oleh Polres jajaran.

"Barang bukti lain yang berhasil diamankan termasuk tembakau gorila seberat 461 gram dan 75.759 butir Obat Keras Berbahaya (OKB)," katanya.

Robert juga menyebut bahwa Polda Jatim berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba dengan nilai aset mencapai Rp1,1 miliar.

Salah satu pengungkapan terbesar, kata dia, adalah penyitaan 16 kg sabu dari jaringan Malaysia-Sumatera-Jawa Timur, dan jaringan narkoba di dalam lapas dengan barang bukti 2,5 kg sabu.

"Dengan dukungan seluruh jajaran dan masyarakat, kami optimis dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Jatim," katanya.

Robert memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terungkap, baik yang melibatkan lintas negara maupun dalam negeri.

"Dan kami berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkoba ini," ujarnya.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024