Bawaslu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah memetakan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) dan perlu pengawasan ekstra pada saat hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda mengatakan dari 1.030 tempat pemungutan suara yang tersebar di 136 desa/ kelurahan itu ada ratusan TPS dinilai berpotensi rawan Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama sejak tanggal 10-15 November 2024.
"TPS rawan paling banyak terjadi ada di 326 TPS yakni pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, 88 TPS terdapat daftar pemilih tambahan, 37 TPS rawan pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), 265 TPS terdapat penyelenggara yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas," katanya di Situbondo, Kamis.
Selain itu, ada pula 414 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 19 TPS pernah kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan, 24 TPS sulit dijangkau atau letak geografis, 21 TPS di lokasi khusus, 58 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi, 24 TPS terkendala aliran listrik.
Ada juga TPS berdekatan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, dan satu lagi memiliki riwayat pernah terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.
"Jadi variabel dan indikator potensi TPS rawan di antaranya penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK), penyelenggara pemilu di luar domisili, termasuk riwayat pemungutan suara ulang," kata Dini.
Menurutnya, strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
"Bawaslu sendiri melakukan strategi pencegahan mulai dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi bersama pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif," tutur Dini.
Ia menambahkan, Bawaslu juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses oleh masyarakat, baik secara offline maupun online.
"Tentunya Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," ujar Dini.
Bawaslu Kabupaten Situbondo merekomendasikan KPU Kabupaten Situbondo untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda mengatakan dari 1.030 tempat pemungutan suara yang tersebar di 136 desa/ kelurahan itu ada ratusan TPS dinilai berpotensi rawan Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama sejak tanggal 10-15 November 2024.
"TPS rawan paling banyak terjadi ada di 326 TPS yakni pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, 88 TPS terdapat daftar pemilih tambahan, 37 TPS rawan pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), 265 TPS terdapat penyelenggara yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas," katanya di Situbondo, Kamis.
Selain itu, ada pula 414 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 19 TPS pernah kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan, 24 TPS sulit dijangkau atau letak geografis, 21 TPS di lokasi khusus, 58 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi, 24 TPS terkendala aliran listrik.
Ada juga TPS berdekatan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, dan satu lagi memiliki riwayat pernah terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.
"Jadi variabel dan indikator potensi TPS rawan di antaranya penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK), penyelenggara pemilu di luar domisili, termasuk riwayat pemungutan suara ulang," kata Dini.
Menurutnya, strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
"Bawaslu sendiri melakukan strategi pencegahan mulai dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi bersama pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif," tutur Dini.
Ia menambahkan, Bawaslu juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses oleh masyarakat, baik secara offline maupun online.
"Tentunya Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," ujar Dini.
Bawaslu Kabupaten Situbondo merekomendasikan KPU Kabupaten Situbondo untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024