Bojonegoro - Mobil Cepu Limited (MCL) sudah memperoleh tanah di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jatim, sebagai pengganti tanah kas desa setempat seluas 13,8 hektare yang dimanfaatkan untuk fasilitas produksi minyak dan gas Blok Cepu. "MCL sudah memperoleh tanah pengganti kas desa, lokasinya juga di Desa Gayam, tapi sekarang hanya menunggu proses negosiasi mengenai harga tanah," kata Ketua Tim Optimalisasi Proyek Blok Cepu, Soehadi Moelyono, Minggu. Ia tidak menyebutkan luas tanah pengganti tanah kas desa, termasuk harga dalam proses pembelian tanah pengganti itu, namun baik MCL maupun perangkat desa setempat sudah sepakat dengan tanah pengganti yang lokasinya juga sama-sama di Desa Gayam. "Dalam tukar guling tanah kas desa, pihak desa sudah sepakat, hanya tinggal menunggu proses jual beli rampung," kata Soehadi yang juga Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro itu. Menurut dia, tanah kas Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, dimanfaatkan proyek Blok Cepu dengan sistem sewa itu sudah berjalan dalam beberapa tahun. Sistem sewa itu berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa. Sesuai kesepakatan, lanjutnya, harga sewa setahun disepakati Rp8.500,00/meter persegi dengan memperhitungkan besarnya sewa hasil tanah kas desa itu. Sementara itu, proses tukar guling juga mengacu Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 yang prinsipnya bahwa luasnya minimal sama dengan tanah yang dimanfaatkan, bisa di desa setempat atau di lain desa. "Lima item masalah sosial lainnya juga sudah ada kesepakatan antara MCL dengan warga," katanya, menegaskan. Berdasarkan data, lima item masalah sosial itu, yaitu, pembangunan lapangan sepak bola pengganti di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, dengan spesifikasi lapangan sepak bola 100 X 75 meter, dilengkapi tribun, kamar pengganti juga yang lainnya, dengan jangka waktu pembangunan dimulai setelah tanah pengganti diperoleh. Item lainnya, pembangunan sumur tradisional sebagai pengganti sendang Kelor di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, kompensasi penutupan jalan di Desa Gayam, di Desa Mojodelik dan Bonorejo, di Kecamatan Ngasem, dengan membangun fasilitas umum di desa itu. "Yang jelas di kawasan desa ring I migas Blok Cepu, masalah sosial sudah terselesaikan," katanya, menjelaskan. Sebelum itu, Bupati Bojonegoro, Suyoto, menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I dengan catatan kontraktor PT Tripatra Jakarta harus mematuhi peraturan daerah (perda) dan memberikan laporan pelaksanaan proyek dalam sepekan sekali. "Kalau memang dalam pelaksanaan proyek PT Tripatra melanggar perda, kami akan mita Satpol PP menghentikan pekerjaan proyek Blok Cepu," katanya, menegaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012