Tulungagung - Komisi C DPRD Tulungagung mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar secepatnya menyerahkan aset tanah dan bangunan yang saat ini dipinjam-pakaikan sebagai kantor Kelurahan Kampungdalem ke pemerintah daerah setempat.
"Selain melayangkan surat resmi, kami juga mendesak BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk segera melobi Pemprov Jatim agar segera menyerahkan aset itu ke daerah," kata salah seorang anggota Komisi C DPRD Tulungagung Wiwik Triasmoro di Tulungagung, Sabtu.
Ia menjelaskan, alasan desakan penyerahan aset pemprov ke pemerintah daerah lebih dilatarbelakangi ketiadaan kantor administratif permanen untuk Kelurahan Kampungdalem.
Menurut Wiwik, kondisi ini sangat ironis mengingat Kelurahan Kampungdalem berada persis di jantung Kota Tulungagung. "Aneh jika kantor Kelurahan Kampungdalem selama ini hanya berstatus meminjam pakai gedung milik Dinas Penerangan Provinsi Jawa Timur," ujar dia.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Camat Kota Tulungagung Fattahilah membenarkan bahwa selama ini Kelurahan Kampungdalem memang belum mempunyai kantor kelurahan secara permanen.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa kantor Kelurahan Kapungdalem dalam sejarahnya hingga saat ini sempat beberapa kali pindah.
"Dulu Kantor Kelurahan Kampungdalem berada di tanah sekitar PJKA Stasiun Tulungagung dan kini pindah lagi di bekas Kantor Penerangan Provinsi Jatim," ungkap Fattahilah.
Lurah Kampungdalem Endra Setiawan mengatakan, sebagai pejabat baru dirinya tidak tahu tentang sejarah kantor kelurahan.
Namun, ia mengakui jika hingga saat ini juga tidak menemukan berkas kepemilikan tanah sebagai milik kantor kelurahan kampungdalem ataupun sebagai milik Pemerintah Kabupaten tulungagung. "Memang tidak ada dokumen kepemilikan hingga saat ini," jawabnya.
Meski belum memiliki kantor permanen, Endra memastikan permasalahan tersebut tidak sampai mengganggu kinerja adiministrasi maupun layanan kepada masyarakat.
Sebaliknya, seluruh staf/perangkat kelurahan tetap bisa beraktivitas dengan nyaman karena memang sejauh ini tidak pernah ada komplain mengenai status gedung dari pihak Pemprov Jatim.
"Tapi kalau sudah punya gedung sendiri, tentu juga akan lebih baik," ujar Endra.
Pihak DPRD sendiri bersikeras agar Pemkab Tulungagung mengupayakan keberadaan kantor Kelurahan Kampungdalem secara permanen.
Kalaupun upaya alih kepemilikan asset tidak bisa dilakukan, kata Wiwik Triasmoro, setidaknya Pemkab memberikan alternatif bangunan permanen untuk menghindari pemindahan kantor kelurahan di kemudian hari. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012