Bojonegoro - Direktur Utama PT Askes (Persero), I Gede Subawa, mengatakan semua jenis obat yang dimanfaatkan pasien program Askes, tidak ada batasan, namun kalau ada peserta Askes yang harus mengeluarkan biaya untuk menebus obat, menjadi tanggung jawab dokter. "Kalau ada pasien Askes yang masih harus mengeluarkan biaya penebusan obat, itu merupakan etika dokter yang merawat," katanya, di Bojonegoro, Rabu. Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan, bahwa, di Bojonegoro, ada pasien peserta Askes, masih harus mengeluarkan biaya sendiri, dalam menebus obat, yang harganya Rp13 ribu/obat, ketika menjalani perawatan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Namun, ia enggan menjelaskan, penyebab dokter masih membuat resep obat yang harus dibayar pasien, meskipun pasien yang bersangkutan, sudah masuk program Askes. "Saya tidak bisa menjelaskan, sebab sudah menyangkut etika dokter, apalagi saya sendiri juga dokter," jawabnya, mengelak memberikan keterangan. Yang jelas, menurut dia, di dalam program Askes, semua jenis obat masuk di dalam program Askes, termasuk biaya operasi, juga biaya perawatan yang lainnya. Ia mencontohkan, pihaknya juga pernah membayar klaim Askes, dalam operasi jantung salah seorang peserta program Askes, yang besarnya mencapai Rp200 juta. Bahkan, tambah Humas PT Askes, Dyah Isnawardani, pihaknya juga pernah membayar klaim Askes sebesar Rp1 miliar, dari seorang peserta program Askes, di Rumah Sakit (RS) Cipta Mangunkusuma, Jakarta, pada 2011."Pasiennya seorang bayi, namanya Aska," katanya, mengungkapkan. Sementara ini, menurut Gede, PT Askes, klaim Askes yang harus dibayarkan rata-rata berkisar Rp550 miliar/bulannya, dengan jumlah peserta Askes sebanyak 16,6 juta jiwa baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pesiunan PNS."Kami baru sebatas melayani peserta Askes dari PNS dan pensiunan PNS, untuk pegawai perusahaan swasta, baru diprogramkan pada 2014, " paparnya, menjelaskan. Untuk itu, jelasnya, masih dibutuhkan dasar hukum, peserta program Askes, tidak hanya PNS, tapi juga karyawan perusahaan swasta. "Kalau sekarang masih belum bisa, sebab tidak ada dasar hukumnya," ucapnya. Di Bojonegoro, I Gede Subawa dan Bupati Bojonegoro, Suyoto, meresmikan, gedung PT Askes (Persero) Cabang Bojonegoro dan Askes Center RSUD Dr. Soegiri Lamongan. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012