Kasus dugaan perundungan siswa SMAN 4 Pasuruan, Jawa Timur yang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berakhir damai, setelah korban yang merupakan pelapor bersedia  menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan (restorative justice).

"Kami sudah melakukan mediasi kepada dua belah pihak terkait, dan keduanya menyetujui hal tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Iptu Choirul Mustofa dalam keterangannya, Kamis.

Sebagai informasi, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan memfasilitasi mediasi antara korban dan para pelaku pada Rabu (23/10).

Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan korban, para pelaku, orang tua pelaku, pihak sekolah, dan kuasa hukum serta lembaga terkait, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk mengakhiri kasus tersebut.

Korban dan para pelaku menyepakati kompensasi berupa tali asih bagi korban sebagai salah satu bentuk tanggung jawab para pelaku. Sementara korban juga bersedia untuk menerima permohonan maaf dari para pelaku sekaligus mencabut laporan kepolisian yang telah dibuat.

Kasus perundungan yang menimpa salah satu siswa SMAN 4 Pasuruan ini sempat viral di media sosial ini beberapa waktu lalu. Korban yang mengalami trauma berat hingga perlu perawatan ini lantas melaporkannya kepada Satreskrim Polres Pasuruan pada 13 September.

Polres Pasuruan mengapresiasi terlaksananya restorative justice terkait kasus tersebut. 

Pihaknya berharap semua elemen termasuk murid, guru, dan orang tua di Kabupaten Pasuruan turut meningkatkan pengawasan dalam upaya untuk mencegah adanya tindakan perundungan dan kekerasan.

"Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, kasus bullying ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak," ujarnya.

Pewarta: Fahmi Alfian

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024