Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro memproses setidaknya enam laporan dan tiga temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024, sejak awal tahapan dimulainya pesta demokrasi di wilayah tersebut.

"Mulai awal tahapan pelaksanaan Pilkada sampai saat ini, ada enam laporan dan tiga temuan dugaan pelanggaran Pilkada," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, di Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu.

Handoko merinci, enam laporan tersebut diantaranya adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas perangkat desa, dugaan pelanggaran peserta Pilkada dan tiga laporan dugaan pelanggaran penyelenggara Pilkada 2024.

Sementara terkait temuan pelanggaran, lanjut Handoko, yakni dugaan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak dua temuan dan yang satu temuan pelanggaran netralitas penyelenggara.

"Semuanya sudah diproses, tapi masih ada dua yang baru masuk kemarin (laporan dugaan pelanggaran penyelenggara dan laporan mengenai pelanggaran peserta Pilkada)," jelasnya.

Menurut Handoko, dua laporan tersebut masih dalam kajian awal formil material untuk diregistrasi. Selain itu, juga dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas dan syarat aduan pelaporan yang diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Mekanisme penanganan yang dilakukan Bawaslu Bojonegoro sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 dan 9 tahun 2024, tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mekanisme tersebut dimulai dengan penerimaan berkas laporan, kajian awal dengan waktu dua hari. Waktu tersebut untuk memastikan berkas lengkap, tidak lengkap dan kepastian dugaan pelanggaran tersebut. Jika belum lengkap, pelapor akan diminta melengkapi berkas tersebut.

Setelah itu, berkas laporan akan dinyatakan diterima atau tidak diterima dan kemudian dilanjutkan klarifikasi dan kajian dari hasil laporan tersebut.

"Putusan penanganan pelaporan yang ditangani Bawaslu bentuknya rekomendasi, kalau undang-undang lain diteruskan," kata Handoko.

Pewarta: Muhammad Yazid

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024