Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Jawa Timur membentuk tim siber Pilkada 2024 untuk melakukan pengawasan kampanye yang digelar oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati di wilayah itu.

"Tim Siber Bawaslu Sampang ini bertugas melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan tim masing-masing pasangan calon di media sosial," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisimasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sampang Romli di Sampang, Jawa Timur Minggu.

Ia menjelaskan, pengawasan oleh tim siber Bawaslu Sampang itu dilakukan, karena bentuk kampanye di media sosial diperbolehkan disamping kampanye model konvensional sebagaimana biasa dilakukan selama ini, seperti rapat terbatas, rapat umum dan penyebaran alat peraga kampanye.

Karena itu, sambung dia, pengawasan kampanye di media sosial perlu dilakukan pengawasan secara khusus, baik pada akun media sosial yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang ataupun pada akun media sosial lainnya.

"Khusus akun media sosial yang didaftarkan ke KPU sebagai media kampanye oleh masing-masing pasangan calon, sudah kami kantongi, tapi aku lain yang juga mengunggahkan tentang kampanye calon juga tidak luput dari perhatian kami," katanya.

Romli menjelaskan, akun media sosial pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang didaftarkan ke institusi penyelenggara pilkada sebanyak 10 akun.

Perinciannya, sebanyak tiga akun media sosial milik pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, sedangkan sebanyak tujuh akun media sosial lainnya milik pasangan calon nomor urut 2.

"Sebagaimana kampanye konvensional, kampanye di media sosial juga harus memperhatikan ketentuan dan larangan yang telah ditetapkan oleh KPU," katanya.

Menurut Ramli, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ada beberapa ketentuan larangan kampanye yang harus diperhatikan.

Masing-masing, melarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

Ketentuan itu juga melarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat, lalu menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

Berikutnya, melarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, serta merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

"Yang juga masuk dalam larangan kampanye adalah menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah," katanya.

Selanjutnya, dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.

Berikutnya dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya, dan/atau melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangan-nya di wilayah lain.

Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah, dan menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).

Selanjutnya, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan, melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.

Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.

Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Yang terakhir, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

"Larangan tentang materi kampanye ini tidak hanya pada materi kampanye konvensional, akan tetapi juga di media sosial," kata Ramli, menjelaskan.

Sementara itu, KPU Sampang telah mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yang mencatat sebanyak 737.832 orang pemilih, dengan rincian 369.301 orang laki-laki dan 378.248 orang perempuan.

Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang diikuti dua pasangan calon, yakni K.H. Muhammad Bin Muafi Zaini--Abdullah Hidayat (Mandat) dengan nomor urut 1 dan Slamet Junaidi-Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) nomor urut 2.

Pasangan Mandat diusung delapan partai politik, yakni Partai Golkar, PPP, PAN, PDIP, Demokrat, PBB, PSI, dan Partai Hanura. Sedangkan pasangan Jimad Sakteh diusung enam partai politik, yakni Partai Nasdem, Gerindra, PKB, Gelora, PKS, dan Partai Garuda.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024