Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim melakukan verifikasi atau pemeriksaan substantif kepada empat pemohon kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwilkumham Jatim Dulyono di Surabaya, Selasa, memimpin secara langsung sidang verifikasi atau pemeriksaan substantif terhadap empat Pemohon Kewarganegaraan RI Bersama dengan tim evaluasi terpadu permohonan pewarganegaraan Indonesia.

"Tim yang mengikuti kegiatan pemeriksaan tersebut antara lain dari divisi keimigrasian, dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kependudukan Jatim, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I dan Polda Jatim," katanya.

Di dampingi Kabid Yankum Mustiqo Vitra, Kadivyankum menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan bagian dari prosedur penilaian kelayakan bagi para pemohon yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

"Proses ini mencakup evaluasi terhadap berbagai aspek, termasuk latar belakang pemohon," katanya.

Selain itu, evaluasi lain di antaranya ketaatan dalam membayar pajak bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia, ketaatan dalam pemenuhan dokumentasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia, ketaatan di bidang hukum seperti yang dibuktikan melalui SKCK, kelengkapan dalam pencatatan kependudukan.

"Selain melakukan verifikasi berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara. Hal itu dilakukan untuk mengetahui latar belakang, motivasi dan komitmen dari para pemohon serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia," katanya.

Dalam sidang verifikasi ini tim evaluasi melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang pemohon kewarganegaraan melalui pasal 8 (Naturalisasi Murni). Asal negara pemohon Kewarganegaraan yaitu dua orang dari China, satu orang dari Taiwan dan seorang lagi berasal dari Jepang.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024