Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur segera membayar akomodasi penginapan yang dipergunakan peserta kegiatan Rapat Kerja Teknis yang dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur pada 13-15 Agustus 2024, jika semua administrasi telah diselesaikan oleh pihak ketiga.
"Itu kan di EO-kan, atau di pihak ketiga-kan dalam hal ini Empire Palace itu ya. Itu masih ada pembayaran yang belum kami lunasi karena persoalan Laporan pertanggungjawaban (LPJ)," kata Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat di temui ANTARA di kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, Jumat.
Pihaknya menjamin akan membayar biaya akomodasi itu karena dana kegiatan tersebut sudah termasuk dalam anggaran yang telah ditentukan oleh negara.
"Kami kalau pembayarannya ini pakai keuangan negara. Ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak juga oleh pihak-pihak vendor," tuturnya.
Oleh karena itu, bendahara dari pihaknya belum bisa membayarkan sejumlah uang untuk akomodasi penginapan para peserta Rapat Kerja Teknis.
"Jadi dari pihak bendahara kami karena belum lengkap masih belum dibayarkan. Kami sudah sering mengadakan kegiatan di hotel-hotel besar di Surabaya dan tidak ada masalah jika semua sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Baca juga: PHRI berkomitmen bantu selesaikan polemik antara Bawaslu dan hotel
Namun, pihaknya sudah mendiskusikan hal ini dan memerintahkan kepala bagian terkait untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi antara Bawaslu, pihak ketiga dan hotel-hotel terkait.
"Kami sudah perintahkan itu segera dibayarkan. Kekurangan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi juga harus diselesaikan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dalam hal ini Empire," kata Rusmi.
Bahkan, kata dia, jika berhubungan dengan uang negara biasanya pembayarannya bisa sampai tiga hingga empat bulan, karena ada administrasi yang harus diselesaikan secara detail.
"Butuh waktu memang dan harus sabar karena ini uang negara yang harus diselesaikan secara baik dan benar. Intinya ada aturan-aturan, salah satunya SPJ yang harus mereka lengkapi. Karena ini nanti kalau tidak mereka lengkapi, mereka bisa kena (masalah hukum) juga," kata Rustam.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Itu kan di EO-kan, atau di pihak ketiga-kan dalam hal ini Empire Palace itu ya. Itu masih ada pembayaran yang belum kami lunasi karena persoalan Laporan pertanggungjawaban (LPJ)," kata Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat di temui ANTARA di kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, Jumat.
Pihaknya menjamin akan membayar biaya akomodasi itu karena dana kegiatan tersebut sudah termasuk dalam anggaran yang telah ditentukan oleh negara.
"Kami kalau pembayarannya ini pakai keuangan negara. Ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak juga oleh pihak-pihak vendor," tuturnya.
Oleh karena itu, bendahara dari pihaknya belum bisa membayarkan sejumlah uang untuk akomodasi penginapan para peserta Rapat Kerja Teknis.
"Jadi dari pihak bendahara kami karena belum lengkap masih belum dibayarkan. Kami sudah sering mengadakan kegiatan di hotel-hotel besar di Surabaya dan tidak ada masalah jika semua sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Baca juga: PHRI berkomitmen bantu selesaikan polemik antara Bawaslu dan hotel
Namun, pihaknya sudah mendiskusikan hal ini dan memerintahkan kepala bagian terkait untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi antara Bawaslu, pihak ketiga dan hotel-hotel terkait.
"Kami sudah perintahkan itu segera dibayarkan. Kekurangan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi juga harus diselesaikan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dalam hal ini Empire," kata Rusmi.
Bahkan, kata dia, jika berhubungan dengan uang negara biasanya pembayarannya bisa sampai tiga hingga empat bulan, karena ada administrasi yang harus diselesaikan secara detail.
"Butuh waktu memang dan harus sabar karena ini uang negara yang harus diselesaikan secara baik dan benar. Intinya ada aturan-aturan, salah satunya SPJ yang harus mereka lengkapi. Karena ini nanti kalau tidak mereka lengkapi, mereka bisa kena (masalah hukum) juga," kata Rustam.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024