Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Kamis untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Pantauan di lokasi, massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 10.48 WIB sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan yang mengkritisi upaya DPR menganulir dua nomor putusan tersebut.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sedangkan untuk putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyebut batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan yang diterbitkan pada Selasa (20/8) itu menggugurkan tafsir putusan yang menyebutkan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Tetapi sehari setelahnya atau pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk membahas tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu, yakni penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Baca juga: Mahasiswa dan masyarakat di Surabaya gelar aksi dukung putusan MK
Kemudian mengenai perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Koordinator lapangan aksi Rembo menyatakan aksi demo ini merupakan bentuk pernyataan keresahan masyarakat.
Terkait DPR RI yang menunda pembahasan RUU, bukan menjadi alasan bahwa aspirasi dari masyarakat terhenti.
"Walaupun ada penundaan pada sidang di DPR RI tetapi kami di Malang tetap mengawal putusan MK, besok akan ada gelombang lebih besar," ujarnya.
Dia berharap seluruh pihak bisa dalam satu pemikiran untuk tetap mengawal proses yang sedang berlangsung.
"Mohon mahasiswa dan seluruh masyarakat berada di dalam satu misi yang sama," ucapnya.
Aksi di Kota Malang berlangsung hingga sekitar pukul 13.00 WIB, dan unjuk rasa tersebut berjalan aman. Massa aksi menyuarakan aspirasinya secara tertib.
Petugas kepolisian tetap disiagakan di sekitaran kawasan Gedung DPRD Kota Malang di Jalan Tugu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Pantauan di lokasi, massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 10.48 WIB sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan yang mengkritisi upaya DPR menganulir dua nomor putusan tersebut.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sedangkan untuk putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyebut batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan yang diterbitkan pada Selasa (20/8) itu menggugurkan tafsir putusan yang menyebutkan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Tetapi sehari setelahnya atau pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk membahas tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu, yakni penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Baca juga: Mahasiswa dan masyarakat di Surabaya gelar aksi dukung putusan MK
Kemudian mengenai perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Koordinator lapangan aksi Rembo menyatakan aksi demo ini merupakan bentuk pernyataan keresahan masyarakat.
Terkait DPR RI yang menunda pembahasan RUU, bukan menjadi alasan bahwa aspirasi dari masyarakat terhenti.
"Walaupun ada penundaan pada sidang di DPR RI tetapi kami di Malang tetap mengawal putusan MK, besok akan ada gelombang lebih besar," ujarnya.
Dia berharap seluruh pihak bisa dalam satu pemikiran untuk tetap mengawal proses yang sedang berlangsung.
"Mohon mahasiswa dan seluruh masyarakat berada di dalam satu misi yang sama," ucapnya.
Aksi di Kota Malang berlangsung hingga sekitar pukul 13.00 WIB, dan unjuk rasa tersebut berjalan aman. Massa aksi menyuarakan aspirasinya secara tertib.
Petugas kepolisian tetap disiagakan di sekitaran kawasan Gedung DPRD Kota Malang di Jalan Tugu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024