Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat terlibat langsung dalam menciptakan kondusivitas jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menjaga netralitas.

"Saya sudah menyampaikan beberapa kali bahwa netralitas ASN menjadi hal sangat penting yang harus dilakukan," kata Iwan di Kota Malang, Selasa.

Iwan menyatakan bahwa netralitas ASN merupakan bagian ketaatan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Tahapan di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sudah ada," ucapnya.

Landasan hukum soal netralitas ASN tertuang di dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, di dalam undang-undang yang sama di Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selanjutnya di Pasal 24 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa pegawai ASN wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

Netralitas juga kembali dituangkan di dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d yang berbunyi menjaga netralitas.

Iwan menyatakan sebagai bentuk antisipasi pelanggaran netralitas, maka langkah koordinasi dengan pihak penyelenggara pemilihan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkuat.

"Intinya sudah berjalan sudah dilakukan langkah-langkah yang memang menjadi kewenangan kami di pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu Kota Malang menyatakan bahwa netralitas aparatur negara yang meliputi TNI, Polri, dan ASN masuk ke dalam salah satu isu kerawanan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu 2024.

Dia menyatakan definisi netralitas adalah bebas dari intervensi dan pengaruh, objektif, dan tidak memihak.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024