Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur menargetkan adanya penambahan jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, seiring peningkatan perekonomian di wilayah setempat.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi di Kota Malang, Selasa, mengatakan saat ini proses pendataan calon UMKM baru binaan pemkot setempat terus berjalan dan diharapkan pada 2024 ada penambahan hingga 2.000 pelaku UMKM baru.

"Kami sudah sering melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah UMKM baru yang akan muncul, targetnya sekitar 1.000 sampai 2.000an," kata Eko.

Eko menyatakan pendataan tersebut dilakukan hingga masuk ke wilayah lingkungan masyarakat atau menyentuh setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada lima kecamatan yang tersebar di wilayah Kota Malang.

"Pendataan UMKM di setiap RT/RW oleh enumerator UMKM," ujarnya.

Setelah masuk di dalam data, Pemkot Malang melalui Diskopindag juga melakukan kurasi untuk melihat kualitas produk masing-masing UMKM agar sesuai kriteria pemasaran.

Hingga pertengahan Agustus 2024 di Kota Malang jumlah UMKM yang sudah terdata mencapai 21.270 pelaku usaha.

Pemerintah Kota Malang hingga saat ini juga terus menguatkan langkah pembinaan, termasuk terkait dengan pengurusan kepemilikan izin atau legalitas usaha. 

Dia menambahkan hingga 2024 ini dari puluhan ribu UMKM sudah ada sebanyak 8.217 pelaku usaha yang mengantongi izin atau legalitas.

Legalitas tersebut, diantaranya administrasi atau operasional, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Tahap selanjutnya adalah pelaku UMKM yang sudah mengantongi legalitas akan mendapatkan bantuan fasilitas untuk berdagang.

"Misalnya untuk UMKM kuliner itu dapat rombong untuk jualan, setiap kecamatan 25-an kalau per tahun bisa 100-an," ujarnya.

Dia menyatakan penyerahan itu tidak bisa dilakukan sembarangan tetapi menyesuaikan dengan persyaratan yang ada, prioritasnya adalah pelaku UMKM dari keluarga miskin.

"Kemudian kriteria calon penerima harus memiliki KTP Kota Malang, kartu keluarga, selain itu juga di dalam satu keluarga baru ada satu orang anggotanya yang memiliki usaha," tuturnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024