Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Jawa Timur telah menyelesaikan draft rancangan peraturan daerah pelepasan aset.
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael, di Surabaya, Rabu mengatakan, selanjutnya aturan tersebut mengakomodir pelepasan surat ijo yang selama ini dipermasalahkan warga.
"Namun pembentukan pansus untuk penyelesaian raperda itu masih menunggu DPRD Surabaya periode 2024-2029," katanya.
Ia menyebut draft dan naskah akademik raperda itu sudah dituntaskan yang mengatur bagaimana aset Pemkot Surabaya seperti surat ijo bisa dilepas dan dikelola masyarakat.
"Itu merupakan hasil konsultasi bapemperda dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jadi raperda inisiatif DPRD Surabaya ini sudah selesai untuk draft dan naskah akademiknya. Jadi fokusnya memang ada di surat ijo," katanya.
Josiah menyebut ada tiga poin utama dalam draft raperda itu yakni hasil konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN warga bisa mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu hingga 20 tahun. HPL ini dimiliki oleh Pemkot Surabaya.
Baca juga: DPRD Kota Surabaya soroti optimalisasi pemanfaatan aset
"Poin kedua, masih sama seperti perda sebelumnya. Warga bisa memiliki aset surat ijo itu melalui pembelian. Tidak bisa secara gratis dilepas. Ketiga, Pemkot Surabaya akan membentuk tim verifikasi. Tim ini akan menangani dan meneliti asal usul tanah warga. Karena ada tanah warga itu asalnya sudah memiliki SHM," ucapnya.
Josiah mengatakan warga yang tinggal di atas tanah berstatus surat ijo itu banyak yang sudah ber-SHM. Namun tiba-tiba diblokir saat akan proses jual beli, kredit atau proses lain karena ada permintaan blokir dari Pemkot Sudabaya, karena tanah itu dianggap masuk dalam HPL pepmkot.
"Nah ini yang menjadi tugas tim verifikasi itu nanti. Mereka akan menelusuri betul apa tidak tanah itu asli milik pemkot dan tercantum di HPL. Jika tidak ada, berarti memang hak warga dan harus dikembalikan," ucapnya.
Ia menyebut memang proses pemasukan surat ijo sebelumnya terkesan sembarangan ketika dimasukkan ke HPL Pemkot Surabaya. Dia yakin hal ini bisa menjadi kabar baik bagi semua pihak.
"Utamanya yang tanah mereka tiba-tiba terkonversi menjadi surat ijo," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael, di Surabaya, Rabu mengatakan, selanjutnya aturan tersebut mengakomodir pelepasan surat ijo yang selama ini dipermasalahkan warga.
"Namun pembentukan pansus untuk penyelesaian raperda itu masih menunggu DPRD Surabaya periode 2024-2029," katanya.
Ia menyebut draft dan naskah akademik raperda itu sudah dituntaskan yang mengatur bagaimana aset Pemkot Surabaya seperti surat ijo bisa dilepas dan dikelola masyarakat.
"Itu merupakan hasil konsultasi bapemperda dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jadi raperda inisiatif DPRD Surabaya ini sudah selesai untuk draft dan naskah akademiknya. Jadi fokusnya memang ada di surat ijo," katanya.
Josiah menyebut ada tiga poin utama dalam draft raperda itu yakni hasil konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN warga bisa mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu hingga 20 tahun. HPL ini dimiliki oleh Pemkot Surabaya.
Baca juga: DPRD Kota Surabaya soroti optimalisasi pemanfaatan aset
"Poin kedua, masih sama seperti perda sebelumnya. Warga bisa memiliki aset surat ijo itu melalui pembelian. Tidak bisa secara gratis dilepas. Ketiga, Pemkot Surabaya akan membentuk tim verifikasi. Tim ini akan menangani dan meneliti asal usul tanah warga. Karena ada tanah warga itu asalnya sudah memiliki SHM," ucapnya.
Josiah mengatakan warga yang tinggal di atas tanah berstatus surat ijo itu banyak yang sudah ber-SHM. Namun tiba-tiba diblokir saat akan proses jual beli, kredit atau proses lain karena ada permintaan blokir dari Pemkot Sudabaya, karena tanah itu dianggap masuk dalam HPL pepmkot.
"Nah ini yang menjadi tugas tim verifikasi itu nanti. Mereka akan menelusuri betul apa tidak tanah itu asli milik pemkot dan tercantum di HPL. Jika tidak ada, berarti memang hak warga dan harus dikembalikan," ucapnya.
Ia menyebut memang proses pemasukan surat ijo sebelumnya terkesan sembarangan ketika dimasukkan ke HPL Pemkot Surabaya. Dia yakin hal ini bisa menjadi kabar baik bagi semua pihak.
"Utamanya yang tanah mereka tiba-tiba terkonversi menjadi surat ijo," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024